Dark/Light Mode

Pramono Tancap Gas, Ganti Pejabat dan Pimpin BUMD, Ini Dasar Hukumnya!

Kamis, 8 Mei 2025 07:29 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Ist)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejak dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025, Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Pramono Anung bersama Wakil Gubernur Rano Karno langsung bergerak cepat melalui berbagai gebrakan strategis.

Salah satu langkah signifikan yang diambil adalah melakukan perombakan pejabat struktural serta jajaran direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Melalui Instruksi Gubernur Nomor e-0001 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Program 100 Hari, yang dimulai sejak 21 Februari hingga 1 Juni 2025, Gubernur Pramono menetapkan sejumlah prioritas percepatan kerja.

Di antaranya adalah mendorong Bank DKI dan PAM Jaya untuk melakukan penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO) dan mengganti kepemimpinan sejumlah BUMD strategis, termasuk PT Pembangunan Jaya Ancol.

Tidak hanya di level BUMD, Gubernur juga melakukan rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga : Gak Cuma Produksi TV, Kini Polytron Bikin Mobil Listrik, Ini Spek Dan Harganya

Sebanyak 59 pejabat dilantik langsung oleh Gubernur Pramono pada Selasa, 7 Mei 2025, di Balai Agung.

Pelantikan dua posisi strategis lainnya, yakni Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, ditunda karena masih dijabat oleh Pelaksana Tugas.

Pelantikan ini sempat menuai perhatian publik menyusul beredarnya surat Gubernur bernomor 222/KG.04 tertanggal 2 Mei 2025 yang bersifat rahasia dan ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri.

Kebocoran tersebut memicu spekulasi mengenai adanya upaya intervensi terhadap kebijakan Gubernur.

Terkait hal ini, Pakar Kebijakan Publik Sugiyanto menyatakan bahwa langkah Gubernur Pramono sepenuhnya sah secara hukum.

Baca juga : Eri Cahyadi Dijagokan Pimpin Banteng Surabaya

“Larangan penggantian pejabat dalam enam bulan pertama masa jabatan kepala daerah bersifat kondisional. Selama terdapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, maka pelantikan pejabat sebelum enam bulan sah secara hukum,” jelas Sugiyanto dikutip dari Facebook pribadinya, Kamis (8/5/2025).

Dijelaskan, dasar hukum kebijakan ini merujuk pada Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, serta diperkuat oleh Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 19 Tahun 2023.

Surat Edaran tersebut memperbolehkan mutasi atau rotasi pejabat pimpinan tinggi yang belum genap dua tahun menjabat, dengan alasan strategis dan melalui prosedur yang sesuai.

Sementara itu, kewenangan Gubernur dalam mengganti jajaran direksi dan komisaris BUMD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.

Sugiyanto menyatakan, Gubernur sebagai pemegang kekuasaan atas kekayaan daerah yang dipisahkan, berhak melakukan pergantian tersebut berdasarkan pertimbangan kinerja dan evaluasi profesional.

Baca juga : Pramono Anung: Rest In Peace Sahabat Saya, Brando Susanto

“Langkah ini juga penting untuk menyelaraskan kebijakan BUMD dengan visi kepala daerah. Apalagi di Jakarta, peran BUMD sangat vital dalam layanan publik seperti air bersih, transportasi, dan perumahan,” lanjut Sugiyanto.

Ia menegaskan, penggantian pejabat maupun pimpinan BUMD oleh Gubernur Pramono dijalankan berdasarkan hukum dan dilakukan untuk mendukung efektivitas birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Ini bukan hanya sah, tapi juga konstitusional dan diperlukan untuk percepatan pembangunan Jakarta,” tutupnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.