Dark/Light Mode

UPPPD Wilayah Setiabudi Sosialisasikan Kebijakan Keringanan Pembayaran PBB-P2

Kamis, 15 Mei 2025 09:26 WIB
Satuan Pelaksana Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (Satpel UP3D) Wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan, menggelar sosialisasi kebijakan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Aula Kantor Kelurahan Karet Kuningan. (Foto: Humas UPPPD Setiabudi)
Satuan Pelaksana Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (Satpel UP3D) Wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan, menggelar sosialisasi kebijakan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Aula Kantor Kelurahan Karet Kuningan. (Foto: Humas UPPPD Setiabudi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satuan Pelaksana Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (Satpel UP3D) Wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan, menggelar sosialisasi kebijakan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Aula Kantor Kelurahan Karet Kuningan.

Kepala Satpel Pelayanan dan Penetapan UPPPD Wilayah Setiabudi Zulfitri mengatakan sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kepatuhan warga dalam membayar pajak. 

Baca juga : Importir Sambut Baik Revisi Kebijakan dan Pengaturan Impor

"Sosialisasi ini juga kita lakukan dalam rangka untuk memberikan informasi terkait keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025 tentang Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan," ujarnya, Rabu (14/5/2025). 

Peserta terdiri dari Penanggung Jawab Gedung, warga perumahan dan warga Apartemen Ikut Sosialisasi Aturan Pajak Daerah.

Baca juga : Kerek Penerimaan, UP3D Kecamatan Setiabudi Sosialisasikan Potongan PBB-P2

Zulfitri menjelaskan, materi sosialisasi disampaikan yakni, keringanan sebesar 10 persen bagi warga yang membayar PBB-P2 mulai 8 April-31 Mei 2025. Kemudian, untuk keringanan sebesar 7,5 persen didapatkan untuk pembayaran pada 1 Juni-31 Juli 2025.

"Kalau nantinya mereka membayar pada bulan Agustus hingga 30 September 2025, maka kita juga berikan keringanan sebanyak lima persen," bebernya. 

Baca juga : Turun Lapangan, Wamen Ossy Sosialisasikan Sertipikat Elektronik Ke Warga Progo

Ia berharap, dengan adanya sosialisasi yang menyasar puluhan warga dan pemilik perusahan ini, Wajib Pajak dan menunaikan pembayaran PBB-P2 tepat waktu.

"Kami sampaikan bahwa pajak ini nantinya juga digunakan untuk pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan warga Jakarta," ungkapnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.