Dark/Light Mode

PNS DKI Terancam Potong TKD Jika Abaikan Laporan Warga Di Aplikasi JAKI

Kamis, 29 Mei 2025 08:35 WIB
Aplikasi JAKI. (Foto: Humas Pemprov DKI)
Aplikasi JAKI. (Foto: Humas Pemprov DKI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi DKI Jakarta Budi Awaludin menegaskan akan memotong Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kinerja (TKD) kepada pegawai yang tidak menindaklanjuti laporan warga melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) dalam jangka waktu enam hari.

"Jika pegawai tidak melakukan respon tepat terhadap pengaduan tersebut yang menjadi kewenangannya, di dalam jangka waktu 6 hari itu akan ada tanda merah dan otomatis akan dipotong TKD-nya," ujar Budi di Terowongan Kendal, Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (29/5/2025)

Budi menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta memiliki 13 kanal pengaduan warga yang seluruhnya telah terintegrasi dalam sistem Lapor Warga, yang salah satu akses utamanya adalah melalui aplikasi JAKI.

Baca juga : Hilangkan Stress, Warga Jakarta Bisa Konseling Gratis Di Aplikasi JAKI

"Ya, kita punya fitur lapor warga. Dan dari 13 kanal pengaduan, semua terintegrasi di lapor warga, dan di lapor warga ini yang melalui JAKI hampir 91% itu adalah pengaduan melalui lapor warga, melalui CRM ini. Yang ada di JAKI," jelasnya.

Menurut Budi, masyarakat lebih memilih menggunakan JAKI karena aplikasi ini memiliki keunggulan dalam hal kecepatan, keakuratan lokasi, serta transparansi penanganan laporan.

"Kenapa masyarakat lebih suka ke JAKI? Karena di saat mereka melaporkan ada geotagging-nya dan juga cepat dilaksanakan dan cepat direspon, dan di situ juga ada kinerja kita di dalamnya," kata dia.

Baca juga : BNI Permudah Pembayaran SMM PTN Barat Lewat Aplikasi wondr by BNI

Selain menekankan pentingnya kinerja pegawai dalam menanggapi laporan, Budi juga menyampaikan bahwa laporan melalui JAKI telah dilengkapi dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), termasuk jaminan perlindungan terhadap kerahasiaan pelapor.

"Dan di dalam laporan tersebut sudah ada SOP bahwa kita menjamin kerahasiaan dari pelapor," ujar Budi.

Oleh karena itu, dia mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan berbagai persoalan yang mereka hadapi melalui aplikasi resmi Pemprov Jakarta tersebut.

Baca juga : Pemprov DKI Tingkatkan Layanan Daycare Balai Kota

"Nah, oleh karenanya masyarakat silahkan kalau mau melapor ke JAKI saja," tandasnya.

Sanksi pemotongan TKD menjadi langkah konkret Pemprov DKI Jakarta dalam menegakkan kedisiplinan dan akuntabilitas aparatur sipil negara (ASN). Tanda merah yang dimaksud Budi merupakan indikator dalam sistem Customer Relationship Management (CRM), yang menunjukkan laporan belum ditindaklanjuti dalam batas waktu yang ditentukan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.