Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pemprov DKI Ogah Serampangan Bikin Aturan Kawasan Tanpa Rokok
Rabu, 25 Juni 2025 22:56 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menegaskan pentingnya kebijakan yang adil terkait penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah ibu kota.
Rano Karno mengatakan, Pemerintah Daerah perlu bersikap bijak dalam membuat aturan, mengingat keberagaman preferensi masyarakat terhadap rokok.
Rano menegaskan, perokok tetap memiliki hak, namun harus menghormati ruang publik yang digunakan bersama.
Baca juga : Pemerintah Sambut Kedatangan WNI Evakuasi Dari Iran Gelombang Pertama Di Soetta
“Kita punya hak. Anda boleh merokok, tapi mungkin tidak di tempat yang memang orang tidak merokok. Kita tidak melarang merokoknya,”
ujar Rano Karno di Cibis Park, Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025).
Menurut Rano, kebijakan KTR bukan untuk melarang, melainkan untuk menciptakan keseimbangan antara hak perokok dan hak non-perokok.
“Jadi artinya tentu kita sebagai pemerintah harus adil. Ada orang yang hobi merokok atau suka merokok,” katanya.
Baca juga : Kemendagri Dorong Pemda Kebut Pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok
Namun dia juga mengingatkan bahwa ada warga yang justru sensitif atau tidak dapat menerima paparan asap rokok sama sekali.
“Tapi ada orang yang juga tidak bisa. Ya, ini kan kebijakan yang mesti kita buat,” tambahnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sepakat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggodok aturan tempat hiburan malam seperti karaoke, klub malam dan cafe live music ke sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Baca juga : Puji Trump Atas Serangan Fasilitas Nuklir Iran, PM Israel: Ini Keputusan Berani
Usulan ini disampaikan oleh Fraksi Partai Gerindra dalam Rapat Paripurna DPRD DKIJakarta yang membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Menanggapi itu, Gubernur Pramono menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) mendukung penuh inisiatif Fraksi Partai Gerindra untuk memperluas definisi tempat umum dalam Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR).
"Menanggapi pandangan dan pertanyaan dari Fraksi Partai Gerindra, Eksekutif sepakat bahwa tempat karaoke, club malam, cafe live music masuk ke dalam definisi tempat hiburan dalam tatanan tempat umum di dalam Ranperda Kawasan Tanpa Rokok,” ujar Pramono di Gedung DPRD Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya