Dark/Light Mode

Polda Metro Bongkar Peredaran Narkotika Rp 41,7 Miliar di Tangerang

Selasa, 27 Januari 2026 22:17 WIB
Foto: Polda Metro Jaya.
Foto: Polda Metro Jaya.

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar jaringan peredaran gelap narkotika skala besar di Kota Tangerang dengan nilai hampir Rp 42 miliar, sekaligus menyelamatkan sekitar 140 ribu jiwa dari ancaman bahaya narkoba.

Tim mengamankan barang bukti sabu seberat bruto 27,168 kilogram dan 5.000 butir psikotropika jenis Happy Five (H5). Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial D (36) dan S (45).

Pengungkapan dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026, dengan dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Tangerang, Banten.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Parikhesit menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di kawasan Tanah Tinggi, Kota Tangerang.

Baca juga : Menlu Sugiono Tegaskan Iuran Dewan Perdamaian 1 Miliar Dolar AS Tidak Wajib

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga mengarah ke TKP pertama di depan SDN 6 Tangerang, Jalan Nyimas Melati, Kecamatan Tangerang.

Sekitar pukul 13.45 WIB, petugas mengamankan tersangka D yang berada di dalam mobil Honda CR-V. Dari hasil penggeledahan kendaraan, polisi menemukan empat paket besar sabu, sejumlah paket sabu yang telah dipecah-pecah, serta 5.000 butir psikotropika Happy Five.

Selain itu, turut diamankan timbangan elektrik, buku catatan, dan beberapa unit telepon genggam.

“Di TKP pertama, kami mengamankan tersangka D di dalam kendaraan. Dari hasil penggeledahan ditemukan empat paket besar sabu, paket sabu yang telah dipecah-pecah, serta 5.000 butir Happy Five,” ujar AKBP Parikhesit.

Baca juga : Persib Matangkan Taktik Jelang Hadapi PSBS Biak di GBLA

Berdasarkan hasil analisis terhadap barang bukti dan keterangan tersangka D, polisi kemudian melakukan pengembangan ke TKP kedua, sebuah rumah di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Lama, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, sekitar pukul 15.00 WIB.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka S. Dari penggeledahan di dalam kamar, polisi menemukan 20 bungkus sabu yang disimpan dalam koper.

Seluruh sabu tersebut dikemas menggunakan teh China merek Guanyinwang. Polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memecah dan mengemas ulang narkotika.

“Pengembangan dilakukan ke TKP kedua di kawasan Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Di sana kami mengamankan tersangka S beserta 20 bungkus sabu dalam koper dan peralatan untuk pengemasan narkotika,” kata Parikhesit.

Baca juga : Polda Metro Bongkar Clandestine Lab Tembakau Sintetis di Jaksel

Polda Metro Jaya memperkirakan nilai barang bukti sabu dan psikotropika yang diamankan mencapai Rp 41,7 miliar. Pengungkapan ini dinilai telah menyelamatkan sekitar 140 ribu jiwa masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.