Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pemberlakuan WFH Jumat ASN DKI Tidak Boleh Ganggu Pelayanan Publik
Rabu, 1 April 2026 10:57 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menyiapkan aturan teknis terkait kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, menyampaikan bahwa pihaknya akan menerapkan kebijakan tersebut secara bertahap dengan mempertimbangkan berbagai aspek pelayanan publik.
“Apa yang sudah menjadi keputusan Pemerintah Pusat yang sudah menerapkan dan menetapkan hari Jumat sebagai waktu untuk work from home," kata Pramono di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026).
Pramono juga mengungkapkan rasa syukurnya karena kebijakan WFH tidak diterapkan pada hari Rabu.
Baca juga : Perpusnas Pastikan Efisiensi Tak Ganggu Layanan Publik, iPusnas Diperkuat
“Tentunya saya bersyukur, tidak hari rabu. Karena kalau hari rabu bagi Jakarta juga akan mengalami kerepotan karena hari transportasi umum," katanya.
Dalam waktu dekat, Pemprov DKI akan merinci sektor dan pegawai yang diperbolehkan menjalankan WFH. Hal ini penting agar kebijakan tersebut tidak mengganggu layanan kepada masyarakat.
“Kami akan mendetilkan siapa-siapa yang boleh pada hari Jumat itu work from home. Karena pelayanan publik kan tidak boleh terganggu dan tidak boleh work from home. Misalnya urusan kesehatan, bantuan sosial, pendidikan yang memang harus ada di lapangan," jelas Pramono.
Ia juga merinci fasilitas kesehatan yang tetap beroperasi seperti biasa, termasuk puskesmas dan rumah sakit di bawah Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga : Tito Pastikan WFH ASN 1 Hari Sepekan Tak Ganggu Layanan Publik
“Terutama 44 poliklinik kita, eh puskesmas. Kemudian 292 puskesmas pembantu dan 31 rumah sakit tetap seperti biasa. Tidak work from home," lanjutnya.
Menanggapi kekhawatiran bahwa WFH setiap Jumat berpotensi menjadi “libur panjang”, Pramono menegaskan bahwa Pemprov akan membuat aturan yang jelas untuk mencegah penyalahgunaan.
“Kami akan masang rambu-rambu. Termasuk di dalamnya adalah penggunaan kendaraan pribadi untuk selama work from home itu tidak diperbolehkan," lanjutnya.
Terkait pengawasan ASN agar tetap menjalankan WFH sesuai aturan dan tidak bepergian, Pemprov DKI menyerahkan mekanisme teknisnya kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Baca juga : Gubernur Jateng Minta ASN Tingkatkan Pelayanan Usai Libur Idulfitri
“Nanti BKD akan mengatur itu," imbuhnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya