Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Matricardi Banggakan Dukungan Bobotoh
- Pertamina Patra Niaga, Polda, dan Pemprov Sumbar Sidak BBM Subsidi di Padang
- Makin Pintar Dengan AI, Najwa Shihab Ingatkan Kemampuan Berpikir Jangan Hilang
- Dampak Abu Krakatau, 4 Penerbangan Dialihkan ke Bandara Kertajati
- Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 8 Korporasi Turut Diproses
SIM Keliling Kabupaten Bogor Jumat 22 Mei, Hadir di Mall Cileungsi
Jumat, 22 Mei 2026 06:52 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Bagi warga Kabupaten Bogor Jawa Barat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Bogor yang sudah disediakan.
Layanan SIM Keliling pada Jumat (22/5/2026) dilaksanakan di Mall CTC Cileungsi, pukul 09.00 - 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca juga : SIM Keliling Jakarta Jumat 22 Mei, Hadir di 4 Lokasi
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
Baca juga : SIM Keliling Bogor Jumat 22 Mei 2026, Ini Lokasi & Jadwal Lengkap
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Tes Psikologi SIM.
4. Surat Keterangan Sehat.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya