Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Densus 88 Dan Gegana Sisir Lokasi, Ancaman Bom Bikin Geger SD Di Srengseng
Selasa, 14 Juli 2026 06:25 WIB
Mengantar Anak Sekolah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Nomor 22/SE/2026 tentang Izin Mengantar Anak Sekolah pada Hari Pertama Sekolah.
Penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Nomor 17 Tahun 2026 yang mengajak Pemerintah Daerah untuk mendorong keterlibatan orang tua, terutama para ayah, dalam mendampingi anak pada momen penting pendidikan.
Baca juga : Popularitasnya Nyungsep, Netanyahu Pede Menang
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, Pemprov DKI Jakarta mendukung penuh kebijakan tersebut, dengan memberikan izin kepada ASN untuk mengantarkan anak pada hari pertama sekolah, sesuai jadwal masing-masing satuan pendidikan.
“Pada hari Senin dan hari Rabu, jamnya sampai dengan jam 12.00, sudah diatur secara detail. Tapi prinsipnya adalah Pemerintah DKI Jakarta mendukung sepenuhnya kegiatan mengantar anak sekolah oleh orang tuanya. Jadi, ASN di izinkan untuk itu,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (13/7/2026).
Melalui surat edaran tersebut, ASN diperbolehkan memanfaatkan izin pada Senin, Selasa, atau Rabu, menyesuaikan dengan jadwal hari pertama masuk sekolah anak. Selama memanfaatkan kebijakan tersebut, ASN dapat memulai jam kerja paling lambat pukul 12.00 WIB.
Baca juga : Celine Evangelista, Tepis Gosip Jadi Wanita Simpanan...
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Gubernur Pramono Anung dalam menciptakan keseimbangan antara kehidupan keluarga dan pekerjaan.
“Kami ingin para ayah dan orangtua bisa hadir dengan tenang pada momen penting anak-anak mereka, hari pertama masuk sekolah setelah libur panjang. Ini langkah sederhana, tapi bermakna untuk memperkuat ikatan keluarga, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada warga Jakarta,” ujar Chico.
Dalam pelaksanaannya, ASN yang akan memanfaatkan izin, wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada atasan langsung. Selain itu, pegawai juga diwajibkan melampirkan bukti berupa foto real time yang memperlihatkan wajah dan/atau badan, menggunakan aplikasi timestamp yang telah disepakati, seperti Camera Timestamp atau Notecamp Lite, sebagai bentuk verifikasi bahwa izin digunakan sesuai ketentuan.
Baca juga : Kapolri-Jaksa Agung Mesra Di Senayan
Selanjutnya, keterangan “mengantar anak hari pertama sekolah” harus diinput ke dalam sistem e-absensi paling lambat Jumat, 17 Juli 2026.
Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, dilakukan oleh atasan langsung bersama Pejabat Pengelola Kepegawaian di masing-masing perangkat daerah, guna memastikan pemberian izin berjalan tertib, akuntabel, dan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai bagian dari evaluasi, pelaksanaan Surat Edaran Nomor 22/SE/2026 akan dilaporkan kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah paling lambat 20 Juli 2026. [IMK/RAA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya