Dark/Light Mode

Simpan Hasil Pemerasan Di Safe House

Bupati Sukoharjo Dibidik Pasal Pencucian Uang

Senin, 13 Juli 2026 07:20 WIB
Bupati Etik Suryani ditahan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026), usai ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT ) pada Kamis (9/07/2026). (Foto: Tedy Kroen/RM.id)
Bupati Etik Suryani ditahan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026), usai ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT ) pada Kamis (9/07/2026). (Foto: Tedy Kroen/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Bupati Sukoharjo Etik Suryani diduga memiliki safe house yang digunakan sebagai tempat penyimpanan uang dan aset hasil pemerasan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein membeberkan, safe house tersebut berada di wilayah Laweyan dan Wonogiri, Jawa Tengah. 

“Jadi, semacam ya bisa dikatakan safe house lah. Orang-orang kepercayaannya bupati saja yang bisa mengakses ke tempat-tempat itu,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026). 

Baca juga : Firman Soebagyo: Sudah Saatnya Kita Memiliki UU Sendiri

Dari safe house tersebut, tim KPK menyita uang tunai, valuta asing, dan emas senilai Rp 21,2 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (9/7/2026). 

Rincian barang bukti tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp 6,4 miliar, uang dalam bentuk valuta asing senilai Rp 7,5 miliar yang terdiri atas 460.350 dolar Singapura, 30.000 dolar Australia, 31.300 dolar Amerika Serikat (AS), 568.000 yen Jepang, 12.210 ringgit Malaysia, dan 34.585 baht Thailand. 

Selain itu, KPK juga menyita 25 keping emas logam mulia masing-masing seberat 100 gram atau total 2,5 kilogram dengan nilai sekitar Rp 7,3 miliar. 

Baca juga : Khudori: Sebaiknya Dibentuk Badan Khusus Saja

Taufik mengungkapkan, praktik yang dilakukan Etik, yakni menyembunyikan hasil tindak pidana di safe house serta pengalihan dana ke dalam bentuk valuta asing dan logam mulia alias emas, lazim digunakan dalam praktik pencucian uang. “Itu sebetulnya sudah umum sebagai modus-modus TPPU,” tuturnya. 

Karena itu, KPK membuka peluang menjerat Etik dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Langkah tersebut dipertimbangkan untuk memaksimalkan pemulihan aset (asset recovery) yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. 

Baca juga : DPR Puji BRI Sukses Transformasi Perbankan

“Di forum ekspos disampaikan para pimpinan, penyidik juga diminta untuk memaksimalkan asset recovery. Artinya, kita juga akan mempertimbangkan pemenuhan unsur pasal Tindak Pidana Pencucian Uang,” ungkap Taufik. 

Selain itu, penerapan TPPU juga dipertimbangkan lantaran komisi antirasuah menduga, praktik pemerasan ini juga dilakukan Etik saat menjabat pada periode pertama. 

Etik diketahui menjabat sebagai Bupati Sukoharjo pada periode 2021–2025 dan kembali terpilih untuk periode 2025–2030. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.