Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- KSP Percepat Jargas Gresik, Target 1 Juta Sambungan Rumah pada 2028
- Polda Banten Dampingi Keluarga Korban Arupadatu Tabur Bunga di Selat Sunda
- Rampung Tahap II, 20 Hari Lagi Eks Jampdisus Febrie Disidangkan
- Kasus Suap HGB, KPK Geledah Kantor PT Summarecon Agung di Jaktim
- 7 Indikator Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global
SIM Keliling Kabupaten Bogor 6 Agustus, Hadir di Metropolitan Mall Cileungsi
Kamis, 6 Agustus 2026 07:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Bagi warga Kabupaten Bogor Jawa Barat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Bogor yang sudah disediakan.
Layanan SIM Keliling pada Kamis (6/8/2026) dilaksanakan di Metropolitan Mall Cileungsi, pukul 09.00 - 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Baca juga : SIM Keliling Tangerang Kota Kamis 6 Agustus, Cek di Sini Lokasinya
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
Baca juga : SIM Keliling Jakarta Rabu 5 Agustus, Hadir di 5 Lokasi
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Tes Psikologi SIM.
4. Surat Keterangan Sehat.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya