Dark/Light Mode

Pram: Tak Ada Toleransi Untuk Pelaku Penimbunan Sampah

TPS Liar Kramat Jati Akan Dijadikan Waduk

Jumat, 14 Agustus 2026 06:25 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Foto: Instagram/dkijakarta)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Foto: Instagram/dkijakarta)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tumpukan sampah yang menggunung di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Jalan Penggilingan Baru, Kramat Jati, Jakarta Timur, menyisakan puing dan duka. Untuk mencegah kebakaran kembali memakan korban di lokasi ilegal itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berencana mengembalikan lahan tersebut menjadi waduk atau area resapan air.

Proses pembersihan bekas kebakaran di lokasi TPS liar tersebut, masih berlangsung. 

Berdasarkan pantauan reporter Rakyat Merdeka di lokasi kebakaran ini, Selasa (11/8/2026) pagi, sisa sampah yang terbakar dan puing-puing, masih terlihat. 

Sebuah spanduk berisi larangan memasuki kawasan ini, dipasang di pintu masuk TPS liar yang berdampingan dengan permukiman warga tersebut. 

Sebelumnya, seorang petugas Suku Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur Andriyono, gugur saat menjalankan tugas memadamkan sampah yang terbakar di lokasi ini pada Sabtu (1/8/2026) pagi. 

Baca juga : PSG Super Langka

Dari pantauan di lokasi, berbagai jenis sampah tampak bercampur, mulai dari potongan kayu, plastik, kain, benda rumah tangga, hingga material bangunan. 

Di salah satu sisi lokasi, terlihat sebuah sofa berada di antara tumpukan sampah. Di sisi lainnya, terdapat bangunan atau lapak sederhana yang rusak. 

Tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang terbakar di Jalan Penggilingan Baru, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. (Foto: Fatimah Az Zahra/RM.id)

Untuk mencegah warga memasuki area yang masih dalam penanganan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memasang spanduk peringatan di akses masuk lokasi. 

“AREA INI MASIH DALAM PROSES PENANGANAN PASCA KEBAKARAN. DEMI KESELAMATAN DAN KEAMANAN BERSAMA, DILARANG MEMASUKI”. Demikian isi spanduk tersebut. 

Ada pula spanduk lain. 

Baca juga : National Bank Open 2026, Ben Shelton Selangkah Lagi Pertahankan Gelar

“DILARANG MEMBUANG SAMPAH DI SEMBARANG TEMPAT. BAGI SIAPA YANG MELANGGAR, DIKENAKAN DENDA MAKSIMAL Rp 500.000 (PERDA DKI JAKARTA NO 3 TAHUN 2013”. 

Spanduk lain yang dipasang unsur Pemprov DKI Jakarta juga memberikan peringatan, agar masyarakat tidak membuang, menumpuk, maupun membakar sampah di lokasi tersebut. 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan, lahan TPS liar ini akan dikembalikan sesuai rencana awal, sebagai waduk atau resapan air. 

“Problem utamanya, ada penimbunan yang dilakukan pihak swasta. Karena tumpukannya sudah cukup tinggi, terjadi kebakaran yang menyebabkan seorang petugas Damkar meninggal dunia,” kata Pram di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2026). 

Pram menegaskan, aktivitas penimbunan sampah secara ilegal, tidak akan lagi ditolerir. Menurutnya, pelaku bukan merupakan individu, melainkan kelompok yang terorganisir. 

Baca juga : Karhutla Makin Meluas

“Kalau masih dilakukan, selain mereka harus bayar, kami akan umumkan kepada publik mengenai perusahaan yang melakukan penimbunan ini,” ancam Pram. 

Menurut Dinas Lingkungan Hidup DKI, TPS liar ini merupakan tanah negara. Lahan itu mulanya hendak dijadikan situ atau embung oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA). “Statusnya, tanah Dinas Sosial,” kata Humas Dinas LH DKI Yogi Ikhwan, saat dihubungi, Selasa (4/8/2026). [RAA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.