Dark/Light Mode

Jadwal & Lokasi SIM Keliling Tangsel Jumat 21 Agustus 2026: Syarat dan Biayanya

Kamis, 20 Agustus 2026 16:37 WIB
Pelayanan SIM Keliling. (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)
Pelayanan SIM Keliling. (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Layanan SIM Keliling Tangsel kembali hadir melayani masyarakat pada Jumat 21 Agustus 2026. Fasilitas dari Satpas Polresta Tangsel ini dihadirkan untuk memudahkan warga memproses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu mengantre di kantor satpas utama.

Bagi pengendara motor maupun mobil yang masa berlaku dokumen berkendaranya hampir habis, berikut informasi lengkap mengenai lokasi, jam operasional, rincian biaya, hingga syarat perpanjangan SIM Keliling Tangsel hari ini.

Lokasi dan Jam Operasional SIM Keliling Tangsel Jumat 21 Agustus 2026

  • ITC BSD: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
  • Bintaro Plaza:
    • Sesi Pagi: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
    • Sesi Sore: Pukul 15.00 – 16.30 WIB

Baca juga : Jadwal & Lokasi SIM Keliling Depok Rabu 19 Agustus 2026: Syarat dan Biayanya

Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C

Layanan SIM Keliling Polres Tangsel hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib melakukan penerbitan SIM baru di Satpas.

Persyaratan berkas yang harus disiapkan:

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
  2. SIM asli dan fotokopi SIM lama
  3. Bukti Cek Kesehatan
  4. Bukti Tes Psikologi

Baca juga : Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Kamis 20 Agustus 2026: Lokasi dan Biaya

Rincian Biaya Perpanjangan SIM

Tarif perpanjangan SIM diatur berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

  • Perpanjangan SIM A: Rp80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp75.000

(Catatan: Biaya belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi di lokasi).

Baca juga : Lokasi & Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi Kamis 20 Agustus 2026: Syarat

Sesuai Pasal 281 UU LLAJ, setiap pengendara wajib memiliki dan membawa SIM yang masih berlaku saat mengemudikan kendaraan di jalan raya. Pastikan untuk mengurus perpanjangan tepat waktu agar terhindar dari sanksi tilang.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.