Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kabar Haji Isam Pimpin Operasi Karhutla Dibantah Mensesneg: Tidak Benar Itu!
- Selain Upah Pungut, KPK Juga Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bogor
- Cegah Karhutla Meluas, 8 Desa Di Cengal Perkuat Sinergi
- Prabowo Dan Jokowi Jadi Saksi Akad Nikah Kasespri Rizky Irmansyah
- KPK: OTT Rektor Unsoed Jadi Momentum Perkuat Integritas Perguruan Tinggi
Jadwal & Lokasi SIM Keliling Bekasi Senin Agustus 2026: Syarat dan Biayanya
Minggu, 23 Agustus 2026 20:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Layanan SIM Keliling Bekasi kembali hadir melayani masyarakat pada Senin 24 Agustus 2026. Fasilitas dari Satpas Polresta Bekasi ini dihadirkan untuk memudahkan warga memproses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu mengantre di kantor satpas utama.
Bagi pengendara motor maupun mobil yang masa berlaku dokumen berkendaranya hampir habis, berikut informasi lengkap mengenai lokasi, jam operasional, rincian biaya, hingga syarat perpanjangan SIM Keliling Bekasi hari ini.
Lokasi dan Jam Operasional SIM Keliling Bekasi Senin 24 Agustus 2026
Mall Ciputra Cibubur: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Burger King Harapan Indah: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Baca juga : Jadwal & Lokasi SIM Keliling Depok Senin 24 Agustus 2026: Syarat dan Biayanya
Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C
Layanan SIM Keliling Polresta Bekasi hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib melakukan penerbitan SIM baru di Satpas.
Persyaratan berkas yang harus disiapkan:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
SIM asli dan fotokopi SIM lama
Baca juga : Jadwal & Lokasi SIM Keliling Tangsel Senin 24 Agustus 2026: Syarat dan Biayanya
Bukti Cek Kesehatan
Bukti Tes Psikologi
Rincian Biaya Perpanjangan SIM
Tarif perpanjangan SIM diatur berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
Perpanjangan SIM A: Rp80.000
Baca juga : Jadwal & Lokasi SIM Keliling Bogor Sabtu 22 Agustus 2026: Syarat dan Biayanya
Perpanjangan SIM C: Rp75.000
(Catatan: Biaya belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi di lokasi).
Sesuai Pasal 281 UU LLAJ, setiap pengendara wajib memiliki dan membawa SIM yang masih berlaku saat mengemudikan kendaraan di jalan raya. Pastikan untuk mengurus perpanjangan tepat waktu agar terhindar dari sanksi tilang.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya