Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Atletico Madrid Tekuk Sevilla 3-1, Baena Borong 2 Gol
- Ini 23 Pemain Timnas U-20 Buat Kualifikasi Piala Asia 2027
- Hasil Liga Inggris: Suprs dan Liverpool Gagal Menang, Everton Imbang
- Juventus Atasi Parma, Bianconeri Tempel Napoli di Puncak Klasemen
- Ini Jurus Kementerian UMKM lahirkan 10 juta Wirausaha Baru
Jadwal & Lokasi SIM Keliling Depok Senin 31 Agustus 2026: Syarat dan Biayanya
Minggu, 30 Agustus 2026 19:21 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Layanan SIM Keliling Depok kembali hadir melayani masyarakat. Fasilitas dari Satpas Polres Depok ini dihadirkan untuk memudahkan warga memproses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu mengantre di kantor satpas utama.
Bagi pengendara motor maupun mobil yang masa berlaku dokumen berkendaranya hampir habis, berikut informasi lengkap mengenai lokasi, jam operasional, rincian biaya, hingga syarat perpanjangan SIM Keliling Depok hari ini.
Lokasi dan Jam Operasional SIM
Honda Motor Care Jalan Raya Sawangan: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Burger King Jalan Raya Bojongsari: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C
Baca juga : Jadwal & Lokasi SIM Keliling Tangsel Senin 31 Agustus 2026: Syarat dan Biayanya
Layanan SIM Keliling Polres Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib melakukan penerbitan SIM baru di Satpas.
Persyaratan berkas yang harus disiapkan:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
SIM asli dan fotokopi SIM lama
Baca juga : Jadwal & Lokasi SIM Keliling Bogor Sabtu 29 Agustus 2026: Syarat dan Biayanya
Bukti Cek Kesehatan
Bukti Tes Psikologi
Rincian Biaya Perpanjangan SIM
Tarif perpanjangan SIM diatur berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
Perpanjangan SIM A: Rp80.000
Baca juga : Jadwal & Lokasi SIM Keliling Bekasi Sabtu 29 Agustus 2026: Syarat dan Biayanya
Perpanjangan SIM C: Rp75.000
(Catatan: Biaya belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi di lokasi).
Sesuai Pasal 281 UU LLAJ, setiap pengendara wajib memiliki dan membawa SIM yang masih berlaku saat mengemudikan kendaraan di jalan raya. Pastikan untuk mengurus perpanjangan tepat waktu agar terhindar dari sanksi tilang.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya