Dark/Light Mode

Jadwal & Lokasi SIM Keliling Bogor Kamis 27 Agustus 2026: Syarat dan Biayanya

Rabu, 26 Agustus 2026 19:16 WIB
Pelayanan SIM Keliling. (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)
Pelayanan SIM Keliling. (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Layanan SIM Keliling Bogor kembali hadir melayani masyarakat pada Kamis 27 Agustus 2026. Fasilitas dari Satpas Polresta Bogor ini dihadirkan untuk memudahkan warga memproses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu mengantre di kantor satpas utama.

Bagi pengendara motor maupun mobil yang masa berlaku dokumen berkendaranya hampir habis, berikut informasi lengkap mengenai lokasi, jam operasional, rincian biaya, hingga syarat perpanjangan SIM Keliling Bogor hari ini.

Baca juga : Jadwal & Lokasi SIM Keliling Bekasi Kamis 27 Agustus 2026: Syarat dan Biayanya

Lokasi dan Jam Operasional SIM Keliling Bogor

  • Mall BTM: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
  • Mall Boxies Tajur: Pukul 08.00 – 13.00 WIB

Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C

Baca juga : Jadwal & Lokasi SIM Keliling Depok Kamis 27 Agustus 2026: Syarat dan Biayanya

Layanan SIM Keliling Polresta Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib melakukan penerbitan SIM baru di Satpas. Persyaratan berkas yang harus disiapkan:

  1. KTP asli dan fotokopi
  2. SIM asli dan fotokopi SIM lama
  3. Bukti Cek Kesehatan
  4. Bukti Tes Psikologi

Rincian Biaya Perpanjangan SIM

Baca juga : Jadwal & Lokasi SIM Keliling Tangsel Kamis 27 Agustus 2026: Syarat dan Biayanya

Tarif perpanjangan SIM diatur berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

  • Perpanjangan SIM A: Rp80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp75.000
    (Catatan: Biaya belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi di lokasi).

Sesuai Pasal 281 UU LLAJ, setiap pengendara wajib memiliki dan membawa SIM yang masih berlaku saat mengemudikan kendaraan di jalan raya. Pastikan untuk mengurus perpanjangan tepat waktu agar terhindar dari sanksi tilang.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.