Dark/Light Mode

Genjot PAD, Pemprov Diminta Optimalkan Aset Tidur

Daya Beli Warga Lagi Turun Tarif Parkir Jangan Dikerek

Senin, 31 Agustus 2026 06:25 WIB
Ilustrasi tempat parkir mobil. (Foto: Dok. Beritajakarta)
Ilustrasi tempat parkir mobil. (Foto: Dok. Beritajakarta)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta tidak menaikkan tarif parkir sebagai cara utama menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, kebijakan itu akan menambah beban ekonomi masyarakat di tengah meningkatnya biaya hidup belakangan ini.

Permintaan itu disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter. Menurutnya, usulan menaikkan tarif parkir muncul karena tata kelola parkir sedang dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.

Usulan mengenai tarif itu, berada pada rentang Rp 3.000 hingga Rp 15.000 per jam untuk sepeda motor. Sedangkan mobil Rp 6.000 hingga Rp 60.000 per jam. Sementara kendaraan besar seperti bus dan truk Rp 60.000 per jam.

Menurut Jupiter, jika usulan tersebut disetujui, bakal menambah beban masyarakat. Terlebih, daya beli warga sedang menghadapi tekanan di tengah meningkatnya biaya hidup.

Baca juga : Spurs Hancur Lebur

“Jangan sampai upaya meningkatkan PAD, dilakukan dengan cara menambah beban masyarakat,” ingat Jupiter di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026).

Dia menyarankan, Pemprov DKI membenahi tata kelola perparkiran terlebih dahulu, sebelum menaikkan tarif. Salah satunya, dengan cara mengoptimalkan lahan milik Pemprov yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal.

Menurut Jupiter, aset tersebut dapat dikelola secara profesional dan dijadikan kantong parkir resmi.

“Ketimbang lahan tidak produktif, lebih baik dikelola secara profesional, sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat, sekaligus menghasilkan pendapatan bagi daerah,” katanya.

Baca juga : Lando Norris Diikat McLaren Hingga 2030

Selain itu, Jupiter menegaskan, Pemprov DKI perlu menutup potensi kebocoran dan mengoptimalkan seluruh sumber pendapatan yang belum tergarap.

Dia juga mendorong penerapan sistem perparkiran dan perpajakan digital, terintegrasi, transparan serta dapat dipantau secara langsung. Sistem tersebut harus menghubungkan seluruh perangkat daerah yang memiliki kewenangan dan keterkaitan.

“Mulai dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Aset Daerah, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, hingga Satuan Polisi Pamong Praja,” saran politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin, angka tarif yang sempat beredar di publik, masih sebatas usulan. “Belum menjadi keputusan,” katanya.

Baca juga : Putin, Jinping & Pezeshkian Siap Lawan Dominasi Barat

Menurut Budi, kajian mengenai tarif parkir tersebut, berasal dari pembahasan pada 2019 dan 2022. “Masyarakat tidak perlu khawatir, karena tarif yang berlaku saat ini masih sama,” kata Budi, Rabu (26/8/2026).

Budi menjelaskan perubahan tarif parkir tidak dapat dilakukan secara sepihak. “Penetapan tarif merupakan kewenangan Gubernur, tapi harus melalui mekanisme pembahasan bersama DPRD DKI,” jelasnya.

Apabila terdapat rencana perubahan tarif, Pemprov DKI terlebih dahulu melakukan kajian serta pembahasan bersama para pemangku kepentingan.

“Masukan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) juga menjadi bagian dari proses sebelum keputusan ditetapkan Gubernur,” tandasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.