Dark/Light Mode

Genjot PAD, Pemprov Diminta Optimalkan Aset Tidur

Daya Beli Warga Lagi Turun Tarif Parkir Jangan Dikerek

Senin, 31 Agustus 2026 06:25 WIB
Ilustrasi tempat parkir mobil. (Foto: Dok. Beritajakarta)
Ilustrasi tempat parkir mobil. (Foto: Dok. Beritajakarta)

 Sebelumnya 
Dengan demikian, jelas Budi, tarif parkir yang berlaku saat ini masih mengacu pada ketentuan lama, yakni Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan ketentuan tersebut, tarif parkir yang berlaku saat ini adalah Rp 2.000 per jam untuk sepeda motor, Rp 5.000 per jam untuk mobil, dan Rp 7.000 per jam untuk bus dan truk.

Budi menambahkan, Dishub DKI Jakarta saat ini fokus membenahi tata kelola dan manajemen perparkiran, melalui perluasan digitalisasi pembayaran, peningkatan peralatan perparkiran, penguatan pengawasan, serta penertiban parkir liar.

Untuk itu, kata Budi, pembayaran parkir secara non-tunai telah diterapkan di 31 ruas jalan dan akan diperluas secara bertahap.

Baca juga : Spurs Hancur Lebur

Budi pun mengimbau warga menggunakan lokasi parkir resmi, dan memanfaatkan sistem pembayaran digital, untuk mendukung layanan parkir yang lebih praktis dan tercatat.

Menurut Budi, berbagai langkah itu ditempuh untuk memastikan masyarakat mendapatkan layanan parkir yang mudah dan nyaman, sekaligus menjaga fungsi jalan tetap sebagaimana mestinya. “Sehingga, parkir liar akan kami tindak tegas,” tandasnya.

Budi menambahkan, warga dapat menghubungi Call Center Dishub DKI Jakarta di 1500813 yang beroperasi selama 24 jam setiap hari.

Kanal tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan, maupun untuk mendapatkan informasi mengenai layanan transportasi.

Baca juga : Lando Norris Diikat McLaren Hingga 2030

Selain itu, informasi mengenai layanan dan kebijakan transportasi, juga dapat diperoleh melalui akun Instagram @dishubdkijakarta.

Kanal tersebut juga menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan, usulan mengenai kenaikan tarif parkir hingga menjadi Rp 60.000 per jam, bukan berasal dari Pemprov DKI Jakarta.

Dia mengaku baru mengetahui angka tersebut, setelah ramai diperbincangkan publik. “Angka berapa? Rp 60.000 ya? Saya tidak tahu angkanya dari mana,” kata Pram di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Baca juga : Putin, Jinping & Pezeshkian Siap Lawan Dominasi Barat

Pram menjelaskan, Pemprov DKI masih mempertimbangkan berbagai aspek, sebelum mengambil keputusan mengenai tarif parkir yang wajar bagi masyarakat. “Sampai hari ini, belum ada keputusan,” ujarnya.

Dengan demikian, Pram meminta masyarakat tidak langsung menganggap angka Rp 60.000 per jam sebagai tarif parkir yang akan diberlakukan Pemprov DKI. “Supaya masyarakat tenang, saya sampaikan, jauh dari itulah (Rp 60 ribu),” ucap mantan Anggota DPR ini. [DRS/RAA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.