Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Atletico Madrid Tekuk Sevilla 3-1, Baena Borong 2 Gol
- Ini 23 Pemain Timnas U-20 Buat Kualifikasi Piala Asia 2027
- Hasil Liga Inggris: Suprs dan Liverpool Gagal Menang, Everton Imbang
- Juventus Atasi Parma, Bianconeri Tempel Napoli di Puncak Klasemen
- Ini Jurus Kementerian UMKM lahirkan 10 juta Wirausaha Baru
Hasil Praperadilan Kedua
Terkait TSK TPPU, Febrie Kalah Lagi
Minggu, 30 Agustus 2026 08:54 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kalah lagi saat melawan Kejaksaan Agung (Kejagung). Praperadilan kedua yang diajukan Febrie kembali dimentahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Praperadilan dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini dialamatkan Febrie terhadap Kejagung, atas penetapannya sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan yang dilakukan penyidik. Dalam putusannya, Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan penetapan Febrie sebagai tersangka TPPU dan penahanannya telah sah secara hukum.
"Mengadili, dalam pokok permohonan, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Richard, saat membacakan putusan, di PN Jaksel, Jumat (28/8/2026).
Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan, Kejagung telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka pada 24 Juli 2026. Bukti tersebut antara lain keterangan saksi, ahli, serta keterangan tersangka yang dinilai relevan dengan dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan dan keterlibatan Febrie.
Hakim juga menegaskan, dugaan korupsi yang menjadi tindak pidana asal atau predicate crime dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak harus terlebih dahulu dibuktikan melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Persoalan istilah trading in influence atau perdagangan pengaruh yang dipermasalahkan tim hukum juga tidak membuat penetapan tersangka menjadi tidak sah.
Baca juga : Cegah Kriminalisasi Kritik, MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintahan di KUHP
Menurut Hakim, Febrie tidak ditetapkan sebagai tersangka atas delik mandiri trading in influence. Istilah tersebut merupakan bagian dari konstruksi dugaan perbuatan yang pembuktiannya masuk materi pokok perkara.
"Istilah trading in influence bukan ditempatkan sebagai pasal persangkaan melainkan dalam tanda kurung untuk menerangkan cara atau modus yang diduga dilakukan," jelas Hakim Richard.
Hakim juga menolak dalil nebis in idem terkait adanya penetapan tersangka oleh Polri dan Kejagung. Pelimpahan perkara dari kepolisian ke Kejagung dinilai sebagai bentuk sinergi antarlembaga, sehingga penyidik Kejagung tidak diwajibkan mengulang seluruh pemeriksaan dari awal.
Penahanan Febrie juga dinyatakan sah karena memenuhi persyaratan hukum. Praperadilan hanya menilai legalitas surat penahanan, bukan membuktikan benar atau tidaknya keterangan Febrie dalam perkara pokok.
Atas putusan ini, Kejagung memastikan penyidikan perkara Febrie tetap berlanjut. "Langkah berikutnya adalah melanjutkan penyidikan dan segera, semoga segera bisa dilimpahkan ke pengadilan,” ujar perwakilan Tim Hukum Kejagung, usai persidangan.
Baca juga : Hotspot Di Sumatera Menurun, Karhutla Kalimantan Terus Dijinakkan
Menurutnya, putusan tersebut sekaligus menegaskan seluruh tindakan penyidik telah sesuai dengan KUHAP. Begitu pula dengan dalil-dalil yang diajukan Febrie, dipastikan telah dimentahkan hakim. "Tidak ada yang bertentangan,” tegasnya.
Dari pihak Febrie, menilai terdapat pertentangan antara pertimbangan dengan amar putusan hakim. Tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengklaim sebenarnya hakim mengakui adanya penyimpangan dan ketidakcermatan prosedural dalam penetapan tersangka klaimnya. Namun, hal tersebut tidak berujung pada dikabulkannya permohonan praperadilan.
"Kami melihat di satu sisi hakim mengakui ada kesalahan prosedural dan ketidakcermatan, tapi di ujungnya, judgment-nya justru berbeda," ujar Firman, usai persidangan.
Ia menyebut, timnya telah mengajukan berbagai bukti dan keterangan ahli terkait dugaan pelanggaran prosedur, termasuk persoalan penetapan tersangka dan upaya paksa.
Alvon Kurnia Palma, anggota tim kuasa hukum Febrie lainnya, menyatakan meski mengkritisi putusan, pihaknya tetap menghormatinya. Alvons mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi dengan Febrie untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan melakukan eksaminasi terhadap putusan tersebut.
Baca juga : 97% Untuk MBG 3% Operasional
"Ini adalah pilihan dan ini adalah keputusan yang diberikan oleh Hakim Tunggal. Dan kami hormati itu," pungkasnya.
Putusan ini menjadi kekalahan kedua Febrie dalam rangkaian praperadilan yang diajukannya. Sebelumnya, PN Jakarta Selatan juga menolak permohonan praperadilan Febrie terkait penggeledahan, penyitaan, pencegahan, serta penetapan tersangka oleh penyidik kepolisian.
Perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut berkaitan dengan penyitaan dan penggeledahan kediaman Febrie oleh Polda Metro Jaya selaku Termohon I, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri selaku Termohon II, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku turut termohon.
Dalam putusannya, Hakim menyatakan, tindakan penyidik Polri sah dan Kejagung tidak perlu mengulang pemeriksaan sejak awal setelah perkara dilimpahkan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya