Dark/Light Mode

Pramono Tutup Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Jakarta

Rabu, 16 September 2026 09:36 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Foto: Zahra/RM)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Foto: Zahra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menutup dan menertibkan seluruh Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal atau liar di wilayah Ibu Kota. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperketat tata kelola sampah di Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan dirinya telah menginstruksikan sejumlah jajaran terkait untuk melakukan penertiban terhadap TPS yang beroperasi secara ilegal. 

"Jadi semua TPS yang ilegal, saya sudah meminta kepada jajaran Dinas LH, Kominfotik, Satpol PP, dan OPD terkait untuk melakukan penertiban ini dan mengumumkan kepada publik," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (15/9/2026). 

Baca juga : Pram Tak Mau Buru-buru Gelar CFD 2 Kali Sepekan

Menurut Pramono, pengumuman kepada publik menjadi salah satu bagian dari strategi penertiban. Ia menilai publikasi terhadap TPS ilegal dapat memberikan dampak terhadap pihak yang menggunakan jasa pengelolaan sampah tersebut.

"Karena bagi mereka itu sebenarnya paling ditakutin kalau kemudian diumumkan kepada publik. Dan itu terbukti beberapa yang kemarin kami umumkan, karena mereka begitu diumumkan, mereka kan pasarnya dari Horeka: hotel, restoran, kafe," jelas Pramono. 

Pramono mengatakan publikasi terhadap keberadaan TPS ilegal dapat memengaruhi pihak yang menggunakan jasa tersebut. Menurutnya, pelaku usaha dari sektor hotel, restoran, dan cafe menjadi bagian dari pasar jasa pengelolaan sampah yang ditawarkan.

Baca juga : Kurangnya Kesadaran Masyarakat terhadap Kebersihan Lingkungan

"Begitu diumumkan kan para pemilik ini tidak mau menggunakan mereka (jasanya), sehingga itu terganggu. Jadi sekali lagi, kami akan tetap melakukan penertiban," katanya. 

Pramono mengakui persoalan TPS ilegal bukan merupakan masalah baru di Jakarta. Menurutnya, keberadaan TPS tersebut merupakan persoalan yang telah berlangsung cukup lama dan kini mulai ditertibkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Sebenarnya kalau mau jujur ini kan apa ya, sesuatu yang carry over lama banget. Dan sekarang ini baru kita tertibkan, dulu enggak pernah ditertibkan karena apa? Karena dengan adanya Ingub Nomor 5 Tahun 2024 yang dulunya hanya angkut, buang, sekarang ini pilah, angkut, olah," lanjut Pramono. 

Baca juga : Pramono Ogah Mau Buru-buru Putuskan CFD Jakarta Digelar 2 Kali Sepekan

Menurut Pramono, perubahan pola tersebut membuat pemerintah dapat lebih mudah mengetahui pihak-pihak yang masih menjalankan praktik pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Sehingga dengan demikian, ketahuan mana yang kemudian masih bermain-main dengan Ingub itu," tutup Pramono.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.