Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- 3 Debutan Tunggal Putra Indonesia Siap Tampil di Asian Games 2026
- Gempa Darat M2,7 Guncang Bandung, Kedalaman 4 Km
- Jadi Player of the Match, Teja Dedikasikan Kemenangan Persib Buat Bobotoh
- Dilarang Ikut Tes Pirelli, Quartararo Sempat Ogah Bantu Yamaha
- Barcelona-Atletico Menang Telak, Puncak Klasemen Makin Ketat
Jadwal & Lokasi SIM Keliling Bekasi Jumat 18 September 2026: Syarat dan Biayanya
Kamis, 17 September 2026 12:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Layanan SIM Keliling Bekasi kembali hadir melayani masyarakat. Fasilitas dari Satpas Polresta Bekasi ini dihadirkan untuk memudahkan warga memproses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu mengantre di kantor satpas utama.
Bagi pengendara motor maupun mobil yang masa berlaku dokumen berkendaranya hampir habis, berikut informasi lengkap mengenai lokasi, jam operasional, rincian biaya, hingga syarat perpanjangan SIM Keliling Bekasi hari ini.
Lokasi dan Jam Operasional SIM Keliling Bekasi hari ini:
Mall Ciputra Cibubur: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Mitra 10 Jatimakmur: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C
Baca juga : Jadwal & Lokasi SIM Keliling Depok Jumat 18 September 2026: Syarat dan Biayanya
Layanan SIM Keliling Polresta Bekasi hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib melakukan penerbitan SIM baru di Satpas.
Persyaratan berkas yang harus disiapkan:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
SIM asli dan fotokopi SIM lama
Bukti Cek Kesehatan
Baca juga : Jadwal & Lokasi SIM Keliling Tangsel Jumat 18 September 2026: Syarat dan Biaya
Bukti Tes Psikologi
Rincian Biaya Perpanjangan SIM
Tarif perpanjangan SIM diatur berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
Perpanjangan SIM A: Rp80.000
Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Baca juga : Jadwal & Lokasi SIM Keliling Bekasi Kamis 17 September 2026: Syarat dan Biayanya
(Catatan: Biaya belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi di lokasi).
Sesuai Pasal 281 UU LLAJ, setiap pengendara wajib memiliki dan membawa SIM yang masih berlaku saat mengemudikan kendaraan di jalan raya. Pastikan untuk mengurus perpanjangan tepat waktu agar terhindar dari sanksi tilang.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya