Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kalau Tak Penuhi Ketentuan Keamanan Pangan
Kepala BGN Bolehkan Sekolah Tolak MBG
Rabu, 16 September 2026 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengeluarkan kebijakan baru setelah ratusan siswa dan guru di beberapa daerah alami keracunan. Sudaryono membolehkan pihak sekolah menolak menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikirim Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) apabila mekanisme penyalurannya tidak memenuhi ketentuan keamanan pangan.
Mas Dar, sapaan akrab Sudaryono, meminta kepala sekolah dan guru lebih teliti sebelum membagikan makanan MBG kepada siswa. Salah satu yang wajib diperiksa adalah label waktu pada setiap ompreng.
Hal itu disampaikan Sudaryono dalam acara yang ditayangkan melalui YouTube Badan Gizi Nasional, Selasa (15/9/2026).
Menurutnya, label waktu penting untuk memastikan sekolah mengetahui kapan makanan tersebut diproduksi dan batas waktu aman untuk dikonsumsi. Karena itu, setiap ompreng wajib memiliki label.
“Manakala makan itu diterima oleh sekolah tidak ada labelnya di setiap omprengnya, itu saya minta untuk tidak dibagikan,” kata Mas Dar.
Dia menegaskan, tidak boleh hanya satu atau beberapa ompreng yang diberi label. Seluruh wadah makanan harus memiliki keterangan waktu yang jelas.
“Jadi minta untuk dapurnya memberikan label di setiap ompreng. Kalau tidak di setiap omprengnya atau cuma satu ompreng, 10 ompreng, satu label, maka tolak, nggak mau,” seru Mas Dar.
Baca juga : Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan Ke Pengadilan
Politisi Gerindra itu juga mengingatkan sekolah agar tidak terkecoh dengan label yang hanya mencantumkan keterangan umum mengenai batas waktu konsumsi. Jam harus ditulis secara jelas.
“Labelnya itu harusnya bertulis jam. Jam 10 kah, jam 11 kah, jam 12 kah gitu,” tegasnya.
Jika menemukan kesalahan, sekolah diminta terlebih dahulu menegur pihak SPPG. Namun, jika teguran tidak ditindaklanjuti, sekolah dipersilakan menolak makanan tersebut.
“Kalau ditegur tidak diperbaiki, tolak. MBG atau dapur-dapur yang saya nanya itu tolak,” ujarnya.
Mantan Wakil Menteri Pertanian itu menjelaskan, makanan MBG harus disajikan dalam kondisi segar dan tanpa bahan pengawet. Karena itu, penanganannya membutuhkan perhatian khusus, terutama terkait waktu pengiriman, penerimaan, hingga makanan dikonsumsi siswa.
“Karena 1-2 jam setelah diterima itu nggak jelas jamnya berapa. Jadi sebenarnya ini kayak semacam ekspertis,” beber Mas Dar.
Selain persoalan label, sekolah juga diminta aktif menyampaikan masukan apabila menemukan masalah pada menu maupun kualitas makanan. Sekolah dapat menegur SPPG dan melaporkannya kepada BGN.
Baca juga : Tenggelamnya KM Virgo Harus Diusut Sampai Tuntas
BGN, lanjut dia, tidak akan segan menutup dapur yang tidak memenuhi standar keamanan pangan. Sekalipun dapur tersebut milik pihak yang memiliki kepentingan besar dalam program MBG.
“Tidak perlu takut Bapak-Ibu guru, saya tidak ada urusan. Manakala ada dapur, milik siapapun saya tidak peduli, manakala dia tidak sesuai dengan standar yang kita buat, saya pastikan dapur itu ditutup,” tekan Mas Dar.
Untuk mempercepat penanganan keluhan, dia meminta BGN terhubung langsung dengan seluruh kepala sekolah di Indonesia.
Dengan begitu, setiap persoalan yang ditemukan di lapangan dapat segera diteruskan kepada BGN untuk ditindaklanjuti.
“Sehingga nanti manakala ada hal komplain lah, ada masalah keluhan dan lain sebagainya, bisa terus kami forward,” papar dia.
Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mendukung sikap tegas BGN. Menurutnya, sekolah memang harus diberi ruang untuk menolak makanan MBG apabila tidak memenuhi ketentuan keamanan pangan.
Penolakan, kata Irma, justru penting untuk meminimalkan risiko keracunan.
Baca juga : Bupati Jember Ingin Fokus Tuntaskan Masa Jabatan
“Dalam rangka meminimalkan kasus keracunan, saya setuju saja sekolah menolak makanan yang tidak mencantumkan label batas maksimum makanan boleh dikonsumsi,” dukung Irma kepada Rakyat Merdeka.
Namun, Irma meminta BGN tidak hanya mengawasi label pada ompreng. Pemeriksaan terhadap SPPG juga harus diperketat, termasuk kapasitas penyimpanan bahan makanan.
Utamanya, SPPG harus memiliki freezer yang memadai untuk menyimpan bahan pangan mentah. “Berbahaya jika bahan mentah yang akan diolah tidak dalam kondisi aman karena kapasitas freezer-nya hanya satu atau dua dan ukurannya kecil,” tambahnya.
Bahan pangan seperti ayam dan ikan, lanjut Irma, sangat berisiko rusak jika tidak disimpan dengan baik. Kondisi tersebut dapat menyebabkan makanan berbau dan meningkatkan risiko keracunan.
“Bahan mentah yang acap kali berbau busuk dan menyebabkan keracunan akibat tidak disimpan dengan baik dalam freezer, khususnya ayam dan ikan,” imbuh Irma.
Penolakan terhadap MBG sebenarnya bukan hal baru. Sejumlah sekolah dan daerah pernah menolak menerima makanan program tersebut dengan berbagai alasan. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya