Dark/Light Mode

Antisipasi Kebakaran, Wali Kota Jaktim Minta Pengelola Gedung Cek Lahan Kosong

Senin, 28 September 2026 14:24 WIB
Wali Kota Jakarta Timur Munjirin saat Sosialisasi Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur, Senin (28/9/2026). (Foto: Dede Iswadi Idris/Rakyat Merdeka/RM.id)
Wali Kota Jakarta Timur Munjirin saat Sosialisasi Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur, Senin (28/9/2026). (Foto: Dede Iswadi Idris/Rakyat Merdeka/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Musim kemarau membuat risiko kebakaran di Jakarta Timur meningkat.

Wali Kota Jakarta Timur Munjirin meminta para pengelola bangunan gedung tidak hanya memperhatikan kondisi bangunan, tetapi juga memastikan area di sekitarnya bebas dari potensi pemicu kebakaran.

Munjirin mengatakan, cuaca panas dan tingginya suhu udara pada musim kemarau membuat benda-benda yang mudah terbakar lebih cepat tersulut api. Karena itu, pengawasan terhadap lingkungan sekitar gedung perlu diperketat.

“Sekarang masuk musim kemarau, matahari luar biasa, suhu udara tinggi yang gampang sekali menyulut benda-benda yang bisa terjadi kebakaran,” ujar Munjirin dalam kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur, Senin (28/9/2026).

Menurut dia, lahan kosong yang berada di sekitar gedung perlu mendapat perhatian. Sebab, lokasi tersebut kerap menjadi tempat pembuangan sampah liar.

Selain itu, rumput yang tumbuh tinggi dan mengering juga bisa menjadi bahan yang mudah terbakar.

“Saya sering mengingatkan, pengawasan di sekitar gedung. Ada tanah yang masih kosong, ada lokasi yang masih lebar, mohon diperiksa juga,” katanya.

Baca juga : Pemerintah Ingin Tingkatkan Partisipasi Masyarakat

Munjirin meminta pemilik maupun pengelola gedung rutin mengecek seluruh area di sekitar bangunan. Jangan sampai pemeriksaan hanya difokuskan pada kondisi fisik gedung, sementara lahan kosong di sekitarnya justru menjadi titik rawan kebakaran.

“Tidak hanya gedungnya, tapi sekitar gedung juga dicek,” katanya.

Dia mengungkapkan, kebakaran di lahan kosong sudah terjadi di sejumlah wilayah Jakarta Timur. Di antaranya di Kelurahan Duku dan yang terbaru di wilayah Kelurahan Duren Sawit.

“Karena kita sudah kejadian. Tanah-tanah kosong itu terjadi kebakaran, dua atau tiga lokasi, pertama di Kelurahan Duku dan yang baru Kelurahan Duren Sawit,” ujarnya.

Pengelola Diminta Paham Keandalan Gedung

Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Timur Wiwit Djalu Adji mengatakan, sosialisasi tersebut diikuti para pengelola bangunan gedung.

Kegiatan ini diharapkan meningkatkan pemahaman pengelola, khususnya mengenai administrasi perizinan dan aspek teknis bangunan. Menurut Wiwit, aspek teknis yang tidak kalah penting adalah keandalan bangunan gedung.

Pengelola harus memahami aspek keselamatan dan keamanan, termasuk bagaimana bangunan dapat mencegah dan mengantisipasi terjadinya kebakaran.

Baca juga : DKI Ngarep Bisa Tekan Amukan Si Jago Merah

“Dengan adanya sosialisasi ini mereka semakin mengerti terhadap perizinan, terutama terkait administrasi perizinannya. Yang kedua terkait teknisnya, yaitu keandalan bangunan gedung,” kata Wiwit.

Dia menegaskan, musibah kebakaran memang tidak selalu dapat dihindari. Namun, langkah pencegahan dan kesiapsiagaan harus dilakukan agar risiko yang ditimbulkan dapat ditekan.

“Bangunan itu bukan tidak boleh terbakar karena itu musibah. Tapi bagaimana caranya bangunan gedung bisa mencegahnya dulu, kemudian setelah kejadian bisa mengelola atau mengantisipasi kebakaran yang terjadi," katanya.

Wiwit menyebut, para pengelola perlu kembali memahami berbagai aspek keandalan bangunan, mulai dari keselamatan hingga keamanan. Dengan begitu, bangunan di Jakarta Timur diharapkan tetap layak fungsi dan aman digunakan.

Terkait kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Wiwit mengatakan sebagian besar bangunan gedung di Jakarta Timur sudah memilikinya. Namun, perkembangan dan perubahan kondisi bangunan membuat pemeliharaan tetap harus dilakukan secara aktif.

“Kalau jumlahnya saya nggak tahu, tapi sebagian besar sudah punya. Sebagian besar. Cuma memang perkembangan tadi seperti Pak Wali, perubahan sebaiknya itu sehingga kita dorong untuk mereka lebih aktif dalam melakukan pemeliharaan bangunan,” ujarnya.

Wiwit menjelaskan, aspek keselamatan kebakaran menjadi salah satu persyaratan dalam proses SLF. Pengelola bangunan perlu mengantongi Sertifikasi Keselamatan Kebakaran (SKK) yang dimohonkan kepada Suku Dinas Pemadam Kebakaran.

Baca juga : Imbas Kebakaran Lahan Konsesi, KLH Segel 50 Badan Usaha

“Di dalam permohonan SLF itu salah satunya harus memenuhi kelaikan kebakaran, keselamatan kebakaran. Sertifikasi keselamatan kebakaran atau SKK itu yang harus dimohonkan kepada Sudin Damkar. Itu salah satu persyaratannya di dalam permohonan SLF," katanya. 

Wiwit mengatakan, tingkat kepatuhan pemilik gedung di Jakarta Timur secara umum sudah cukup baik. Namun, karena banyak bangunan telah berdiri, sosialisasi dan pengawasan tetap diperlukan untuk memastikan standar minimal keselamatan terus diterapkan.

“Minimal ada kriteria yang minimalnya supaya bangunan itu bisa mengurangi atau mencegah bahkan ketika terjadi sebuah musibah, terutama kebakaran,” katanya.

Selain kesiapan peralatan, Wiwit menekankan pentingnya kesiapan pengelola dan orang-orang yang berada di dalam bangunan. Keduanya harus mampu menghadapi kondisi darurat sehingga keselamatan penghuni maupun pengunjung lebih terjamin.

“Bagaimana bangunan itu melakukan, mengelola dirinya sendiri ketika terjadi sebuah musibah, baik peralatan maupun orangnya, pengelolanya. Sehingga aman untuk penghuni maupun untuk pengunjung,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.