Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Pertamina Patra Niaga Olah Minyak Jelantah Jadi Bioavtur Ramah Lingkungan
- Liburan ke Bandung Naik Whoosh, Diskon Tiket hingga 75 Persen
- BSI LYFE Card Sasar Nasabah Milenial dan Gen Z
- Menko Bahlil Usut Dugaan Perusahaan Asing Menambang Di Kebun Sawit
- Dua Tahun Prabowo, BPOM Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan
Mulai 2027, Pencari Kerja Gratis Naik Angkutan Umum
Ringankan Beban Finansial, Permudah Akses Cari Loker
Selasa, 27 Oktober 2026 06:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan Kartu Layanan Gratis (KLG) transportasi bagi pencari kerja, mulai 1 Januari 2027, diharapkan terealisasi. Sebab, kebijakan tersebut meringankan beban ekonomi para pencari kerja dalam mencari lowongan kerja (loker).
Menurut Akademisi Program Studi (Prodi) Teknik Sipil Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Djoko Setijowarno, KLG memberikan banyak manfaat dan bernilai sosial.
“Terutama bagi pencari kerja yang belum memiliki kondisi finansial yang memadai,” demikian pesan Djoko melalui WhatsApp (WA) kepada Editor Rakyat Merdeka, Sabtu (24/10/2026) malam.
Menurut Djoko, mobilitas merupakan salah satu komponen pengeluaran terbesar bagi seorang pencari kerja, mulai dari mendatangi lokasi wawancara dan psikotes hingga menghadiri bursa kerja.
Dia berpendapat, dengan memberikan akses transportasi publik gratis, seperti Bus Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI secara langsung dapat mengurangi beban finansial kelompok yang belum berpenghasilan.
Baca juga : Mourinho Pawang Barcelona
Selain itu, lanjut Djoko, kebijakan ini dapat mendorong peningkatan tingkat keterisian transportasi umum. “Sekaligus membiasakan calon tenaga kerja untuk menggunakan angkutan massal sejak dini,” tandas Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat ini.
Djoko menambahkan, kebijakan ini memberikan pengaruh yang signifikan secara ekonomi dan psikologis bagi para pencari kerja. Sebab, biaya transportasi harian yang sebelumnya menjadi hambatan bagi pencari kerja, kini dapat dialokasikan untuk kebutuhan mendesak lain. “Seperti mencetak berkas, membeli kuota internet, atau konsumsi harian,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan ini memperluas akses dan kesempatan, sehingga pencari kerja tidak lagi ragu melamar pekerjaan yang lokasinya jauh dari tempat tinggal, akibat kendala ongkos. “Jika rencana ini terwujud, maka memberikan rasa hadirnya Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi warga yang tengah berjuang mendapatkan penghasilan,” ucapnya.
Namun, Djoko mengingatkan, perlu mekanisme pengawasan yang ketat agar kartu ini tidak disalahgunakan. Mengingat, status pencari kerja bersifat sementara atau dinamis yang dapat berubah sewaktu-waktu, begitu seseorang memperoleh pekerjaan.
“Maka, tata kelola dan pengawasannya wajib dirancang secara ketat, terintegrasi, dan berbasis digital,” saran akademisi yang gemar menggunakan moda transportasi publik ini.
Baca juga : Badai Hantam Phillip Island, Marquez Kehilangan Peluang Panen Poin
Untuk itu, Djoko menyarankan, penerapan integrasi data pencari kerja menjadi kunci utama, sehingga KLG ini harus terhubung langsung dengan sistem resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Selain itu, menurutnya, perlu ada pembatasan masa berlaku agar kartu tidak dapat digunakan selamanya. “Validitas kartu harus ditetapkan berbasis periode, misalnya berlaku tiga hingga enam bulan. Hanya dapat diperpanjang maksimal satu kali jika pemegang kartu terbukti masih belum bekerja,” sarannya.
Djoko menambahkan, begitu pencari kerja terdaftar dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan yang menandakan bahwa telah diterima bekerja dan iurannya dibayarkan perusahaan, hak akses terhadap KLG harus otomatis gugur atau dinonaktifkan oleh sistem.
Selain itu, Djoko mengingatkan, kartu ini wajib bersifat personal yang memuat foto dan nama pemilik, atau terintegrasi langsung dengan aplikasi ponsel menggunakan pemindaian biometrik atau kode QR dinamis, guna mencegah kartu dipinjamkan atau diperjualbelikan kepada pihak lain.
Dengan demikian, menurut Djoko, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI perlu rutin melakukan audit acak untuk memastikan tidak ada pendaftar fiktif, maupun pihak yang mencoba memanfaatkan celah sistem.
Baca juga : Indonesia Pangkas Ekspor Gas, Singapura Bereaksi
Rencana memberikan KLG bagi pencari kerja, disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat membuka Karir Jakarta dan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Expo 2026.
Kebijakan tersebut untuk membantu masyarakat yang harus berpindah tempat menggunakan transportasi umum selama mencari pekerjaan. “Mulai 1 Januari, bagi siapa pun pencari kerja di Jakarta akan kami masukkan dalam golongan yang digratiskan,” ujarnya.
Pram menjelaskan, rencana tersebut didasari pengalamannya melihat proses pencarian kerja yang membutuhkan mobilitas. “Saya membayangkan, siapa pun di ruangan ini, pernah mencari kerja. Naik turun transportasi publik di Jakarta. Untuk itu, secara khusus kami akan menggratiskan siapa pun yang mencari kerja di Jakarta,” tuturnya. [DAF/RAA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya