Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Polisi: Harga Sabu Reza, 1 Klip Rp 1,2 Juta

Minggu, 6 September 2020 13:30 WIB
Penyanyi Reza Artamevia Adriana Eka Suci di Polda Metro Jaya. (Foto: Istimewa)
Penyanyi Reza Artamevia Adriana Eka Suci di Polda Metro Jaya. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyanyi Reza Artamevia Adriana Eka Suci kembali tersangkut kasus narkoba. Dia diamankan Polda Metro Jaya, Jumat (4/9). Dari tangan Reza, polisi menemukan barang bukti 0,78 gram sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan, mantan istri mendiang Adjie Massaid itu membeli sabu seharga Rp 1,2 juta. "Rp1,2 juta dia beli. Satu klip beratnya 0,78 gram sabu-sabu,” ucap Yusri, di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9).

Saat ini, barang bukti tersebut tengah diteriksa lebih lanjut. “Itu masih kami lakukan pengecekan ke labfor (laboratorium forensik)," tambah Yusri

Baca juga : Polisi Tangkap Dua Pelaku Penembakan Di Kelapa Gading

Reza sudah bicara mengenai kasusnya. Dia mengaku menyesal terjerat narkoba kembali, sehingga harus berurusan dengan penegak hukum lagi.

“Saya, Reza Artamevia. Pada kesempatan ini saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga, sahabat, kerabat dan semua orang yang telah membantu perjalanan karier saya. Serta siapa pun yang mengenal saya,” katanya, di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9).

Selain memohon maaf, Reza juga meminta publik tidak mencontoh kekhilafan yang dilakukannya. "Saya mohon maaf lahir batin atas kesalahan yang telah saya perbuat. Semoga, ini tidak dicontoh siapa pun juga. Ini menjadi pelajaran berharga, terutama buat saya," tuturnya.

Baca juga : PBSI Gelar Simulasi Piala Thomas dan Uber Berhadiah Rp 150 Juta

Ini bukan kali pertama Reza terjerat kasus narkoba. Pada 29 Agustus 2016, ia pernah diamankan Polres Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kala itu, Reza tengah bersama Aa Gatot Brajamusti dan istrinya yang bernama Dewi Aminah, di Kamar 1100, Hotel Golden Tulip, Selaparang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi memiliki barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu, alat pengisap sabu, pipet kaca, sedotan, korek gas, serta dompet berisi uang dan kartu identitas. [USU]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.