Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Romy Divonis 2 Tahun Penjara

Mantan Menag Disebut Terima Duit Rp 70 Juta

Selasa, 21 Januari 2020 09:19 WIB
Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin.
Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin terbukti menerima uang Rp 70 juta dalam proses seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Jawa Timur.

Penerimaan uang itu diuraikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam putusan perkara Romahurmuziy, mantan Ketua Umum PPP. 

Majelis hakim mengatakan, Romy maupun Lukman sama-sama menerima uang dari Haris Hasanudin agar ia dipilih dan dilantik menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. 

“Terdakwa (Romy) menerima Rp 255 juta dan Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 70 juta, yang diterima oleh Lukman Hakim Saifuddin pada 1 Maret 2019 Rp 50 juta dan 9 Maret 2019 Rp 20 juta melalui Heri Purwanto selaku ajudan Lukman Hakim Saifuddin,” sebut ketua majelis hakim Fahzal Hendri. 

Keduanya menerima uang setelah melakukan intervensi kepada panitia seleksi agar tetap meloloskan Haris sebagai calon Kakanwil Kemenag Jatim

Padahal seharusnya, Haris tidak lolos karena sedang menjalani sanksi administrasi.Kasus ini dimulai ketika Haris menemui Romy di rumahnya pada 17 Desember 2018. Dalam pertemuan itu, Haris menyampaikan niatnya menduduki jabatan Kakanwil Kemenag Jatim. 

Baca juga : Eks Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Terbukti Terima Duit Rp 70 Juta

“Atas permintaan itu, Romy akan menyampaikamnya kepada Lukman Hakim Saifuddin,” sebut hakim. 

Selanjutnya, pada 26 Desember 2018, Haris menginformasikan kepada Romy bahwa dia sudah melakukan pendaftaran dan telah mengirimkan berkas pendaftaran ke Kemenag. 

Saat itu, Haris juga meminta dibantu agar lolos dan dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Katanya, ada beberapa orang yang tidak suka dengan dirinya dan berusaha mempengaruhi Sekjen Kemenag, Mohamad Nur Kholis Setiawan. 

Romy bersedia membantu. Ia juga menilai Nur Kholis Setiawan tidak mendukung Haris. Lantaran itu, Romy akan langsung ke Menteri Lukman. 

“Intervensi tersebut terdakwa lakukan kepada Lukman Hakim Saifuddin yang merupakan Menteri Agama sebagai pemegang kekuasaan dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan Kemenag,” kata hakim. 

“Intervensi tersebut, apabila dihubungkan dengan kedudukan terdakwa sebagai anggota DPR sekaligus Ketua Partai (PPP) di mana Lukman Hakim Saifuddin merupakan anggota partai dan terdakwa adalah ketua partainya,” lanjut hakim. 

Baca juga : Dijebloskan ke Penjara, Bupati Sidoarjo Ngaku Belum Terima Uang Suap

Lantaran ada intervensi dari Romy, Lukman akhirnya meloloskan Haris.Lukman meminta Nur Kholis yang juga ketua panitia seleksi agar meloloskan Haris. Nur Kholis kemudian memerintahkan Ahmadi, anggota panitia pelaksana seleksi agar menambahkan nama Haris dan Anshori sebagai peserta yang lolos seleksi administrasi sebagaimana Berita Acara Nomor: 2/ PANSEL/12/2018. Haris akhirnya lolos dan terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. 

Lukman pun melantik Haris. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, majelis hakim menyimpulkan Romy dan Lukman sama-sama mengetahui, menghendaki dan menyadari tentang perbuatan terlarang tersebut. 

“Tapi mereka tetap melakukan perbuatan tersebut serta saling membagi peran satu dengan yang lainnya sehingga mewujudkan sempurnanya delik,” nilai hakim. 

Dalam sidang pembacaan putusan ini majelis hakim juga menyatakan Romy terbukti menerima uang Rp91,4 juta dari Muafaq Wirahadi agar dipilih menjadi Kepala Kantor Kemenag Gresik. 

Atas perbuatan itu, Romy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan. Lebih rendah dari tuntutan jaksa pada KPK yang meminta majelis menghukum Romy 4 tahun denda Rp250 juta subsider 5 bulan. 

Majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan pencabutan hak politik Romy. Acuannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 tertanggal 11 Desember 2019. 

Baca juga : Tahun Depan, Banten Diguyur 3 Triliun

“Majelis berpendapat berdasarkan putusan MK, hakim sependapat dengan putusan tersebut sehingga tak perlu pencabutan hak untuk dipilih dalam perkara ini.”

Mengenai barang bukti uang yang ditemukan penyidik KPK saat menggeledah ruang Lukman, majelis memerintahkan agar dikembalikan. 

Menurut majelis hakim, selama proses pemeriksaan di persidangan tidak ada fakta yang menerangkan uang tersebut ada hubungannya dengan perbuatan Romy dalam perkara ini. “Maka terhadap uang tersebut harus dikembalikan dari mana barang itu disita kepada saksi Lukman Hakim Saifuddin,” putus hakim. [BYU]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.