Dark/Light Mode

Polda Metro Jaya Terus Buru Pemakai Knalpot Bising Di Jakarta

Minggu, 18 April 2021 22:05 WIB
Polisi razia sepeda motor pemakai knalpot bising yang mengganggu masyarakat. (foto:ist)
Polisi razia sepeda motor pemakai knalpot bising yang mengganggu masyarakat. (foto:ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya terus melakukan razia knalpot bising demi ketenangan dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadan.

"Kami menginstruksikan kepada jajarannya untuk terus melanjutkan razia knalpot bising agar Jakarta pada malam hari situasinya indah, situasinya tenang. Kalau kita istirahat dengan situasi yang tenang akan berbeda, jika beribadah tanpa ada suara knalpot yang bising juga akan berbeda," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol, Fadil Imran di Jakarta, Minggu (18/4).

Baca juga : Please, Jangan Termakan Hoax Pemakaian Masker, Ini 3 Penjelasannya

Fadil mengatakan, para pengendara motor yang masih nekat menggunakan knalpot tidak sesuai standar yang menimbulkan polusi suara akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp 250 ribu.

"Bagi mereka yang berkendara, khususnya yang menggunakan knalpot bising itu bisa dikenakan Pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas," tambahnya.

Baca juga : Politikus Pakai Anjing Liar Buat Kampanye

Adapun bunyi Pasal 285 ayat 1 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan baik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Sebelumnya, sebanyak 34 kendaraan roda dua terjaring Operasi Keselamatan Jaya 2021 yang dilaksanakan di sekitar wilayah Jalan Sudirman-Thamrin dan Monas, Jakarta Pusat pada Minggu dini hari.

Baca juga : Hari Ini, Polda Metro Gelar SIM Keliling Di 5 Lokasi

Fadil mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Keselamatan Jaya 2021 yang juga dimaksudkan sebagai langkah preemtif dan preventus untuk mencegah terjadinya tawuran antar kelompok.

Kapolda Metro Jaya juga menggunakan kesempatan tersebut untuk mensosialisasikan kebijakan larangan mudik mengingat situasi pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir. [MFA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.