Dark/Light Mode

Terdakwa: Penegakan Hukum Jiwasraya Rusak Bursa Efek dan Bikin Panik Investor

Selasa, 6 April 2021 07:47 WIB
Sidang kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Sidang kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (AJS), Piter Rasiman, membacakan nota keberatan pribadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam nota keberatannya, Piter menyebutkan, segala bentuk transaksi yang dilakukannya selalu dalam koridor hukum sebagaimana yang diatur dalam berbagai Peraturan Pasar Modal.

"Terbukti hingga saat ini saya sama sekali tidak pernah menerima sanksi dari Bursa Efek Indonesia (BEI), atau pun lembaga lainnya yang terkait," ujarnya.

Menurutnya, jika ada kesalahan dalam melakukan transaksi yang dilakukannya, hal itu akan jadi ranah permasalahan Hukum Pasar Modal.

"Sebagaimana dalil Jaksa Penuntut Umum yang lebih banyak menguraikan peraturan di bidang Pasar Modal," imbuhnya.

Baca juga : Banyak Polisi Tersangkut Narkoba, Ancaman Hukuman Mati Tak Bikin Takut

Piter menjelaskan, terdapat 117 emiten dalam portofolio PT AJS yang disebutkan dibelinya dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum. Namun, tidak diuraikan sama sekali, saham mana yang dibeli atau nominee darinya.

Surat dakwaan tersebut juga disebutnya tidak menguraikan dari mana masing-masing saham tersebut didapat.

“Jadi sungguh tidak masuk akal jika dikatakan seluruh saham tersebut dikatakan dibeli dari saya atau nominee saya. Apa buktinya? Apakah ada aliran uangnya ke saya atau nominee saya?" tanya Piter.

"Kalau dikatakan seluruh saham tersebut dibeli dari saya, tentu saya sudah masuk dalam 20 besar orang terkaya di Indonesia," sambung dia.

Disebutkan pula dalam dakwaan JPU bahwa PT AJS mengalami kerugian sebesar Rp 16 Triliun lebih. Namun, sekali lagi, kata Piter, JPU tidak dapat membuktikan uang tersebut mengalir kepada Piter Rasimen.

Baca juga : Permudah Penegakkan Hukum, PP Postelsiar Tuai Pujian

Padahal, kata dia, sampai saat ini PT. AJS masih memiliki saham-saham tersebut. Saham-saham masih memiliki nilai bahkan harganya cenderung naik saat ini.

Sehingga apabila ada penurunan nilai, tentu masih bersifat Unrealized Loss atau Potential Loss sepanjang saham tersebut belum dijual loss. Namun, malah dianggap sudah merugikan Negara.

Kini, kata dia, ahli pasar modal sampai Ketua BEI sudah mulai "berteriak" melalui berbagai media massa.

Mereka menyebutkan Unrealized Loss bukanlah kerugian. Kerugian, baru akan terjadi apabila saham tersebut sudah dijual dengan nilai lebih rendah dari perolehannya.

Sepanjang belum dijual, maka belum dapat dikatakan sebagai kerugian, mengingat saham-saham tersebut masih memilik potensi untuk naik lagi nilainya.

Baca juga : Terima Perhimpunan Mahasiswa Hukum, Bamsoet Ajak Masifkan Penerapan e-Court

"Begitu juga yang terjadi dalam perkara PT AJS ini, yaitu PT AJS BELUM mengalami kerugian karena saham-saham tersebut masih dimiliki," tutur Piter.

Ia menuliskan, bahwa kegemaran Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan proses penyidikan akhir-akhir ini terhadap beberapa perusahaan BUMN yang juga menyeret banyak investor pasar modal sangat meresahkan. Pada akhirnya, diprediksi Piter, akan merusak bursa efek, sehingga terjadi kepanikan di masyarakat.

"Saya sangat khawatir proses penegakan hukum telah membuat para investor takut untuk melakukan investasi, utamanya berinvestasi pada perusahaan BUMN. Dan akan muncul stigma bahwa apabila membeli saham perusahaan BUMN dapat terseret kasus korupsi karena dianggap telah merugikan negara," tuturnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.