Dark/Light Mode

Aglomerasi Jabodetabek Turun Ke Level 2, Kecuali Kabupaten Bogor Dan Tangerang

Selasa, 19 Oktober 2021 11:58 WIB
Cakupan vaksinasi menjadi syarat bagi suatu wilayah untuk turun level PPKM. (Foto: Khairizal Anwar)
Cakupan vaksinasi menjadi syarat bagi suatu wilayah untuk turun level PPKM. (Foto: Khairizal Anwar)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mayoritas wilayah aglomerasi Jabodetabek yang terdiri dari DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi kini berstatus level 2.

Sesuai Diktum Kesatu Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga : BNPP Agendakan Kunjungi 2 Pulau Kecil Terluar di Kabupaten Natuna

Yang tersisa di level 3, hanya Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya, daerah yang masuk ke dalam suatu wilayah aglomerasi, tidak bisa turun level sendiri. Bila daerah lainnya masih ada yang belum memenuhi syarat untuk turun level. Dengan kata lain, harus serentak.

Baca juga : 1,6 Juta Warga Kabupaten Tangerang Sudah Divaksin

Penentuan level PPKM pada wilayah aglomerasi ditentukan berdasarkan level terendah Kabupaten/Kota di wilayah tersebut. Yang dalam hal ini, ditentukan oleh cakupan vaksinasinya. Dosis pertama untuk masyarakat umum, dan dosis pertama untuk lansia.

Namun, pada penerapan PPKM saat ini, syarat vaksinasi kabupaten/kota di aglomerasi diubah berdasarkan pencapaian kabupaten/kota itu sendiri. Sepanjang memenuhi syarat WHO. [HES]

Baca juga : Sukses Turunkan Stunting, Ini Rahasia Kabupaten Malang

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.