Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

PPKM DKI Level 2, Wagub Minta Warga Jangan Euforia

Rabu, 20 Oktober 2021 22:25 WIB
Warga Jakarta bersama anak-anaknya tengah bermain di Pantai Ancol, Jakarta Utara di masa PPKM Level 2. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)
Warga Jakarta bersama anak-anaknya tengah bermain di Pantai Ancol, Jakarta Utara di masa PPKM Level 2. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan warga tidak euforia saat pemerintah memberikan pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua. Sebab, potensi melonjaknya penularan Covid-19 masih sangat mungkin terjadi.

"Orang keluar rumah meningkat, interaksi meningkat, dan kerumunan juga. Sehingga potensi penyebaran juga bisa meningkat. Kami minta seluruh warga Jakarta tetap hati-hati, jangan euforia," kata Riza saat meninjau RSUD Kemayoran, Jakarta, Rabu (20/10).

Riza mengingatkan, warga Jakarta tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) saat pelonggaran PPKM di Jakarta. Pada PPKM level dua di Jakarta, sejumlah sektor dilonggarkan dan diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1245 tahun 2021, menyesuaikan instruksi pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2021.

Baca juga : Ini Daftar Daerah PPKM Level 2 Dan 3 Di Luar Jawa-Bali

Pelonggaran itu di antaranya berlaku pada sektor non-esensial kini sudah diperbolehkan untuk bekerja dari kantor dengan kapasitas 50 persen, sedangkan sebelumnya hanya 25 persen. Kemudian, supermarket dan pasar rakyat kapasitasnya pengunjungnya ditambah, dari 50 persen menjadi 75 persen. Pengunjung bioskop pun sama. Dari sebelumnya 50 persen menjadi 70 persen.

Untuk pusat perbelanjaan atau mall, kapasitas maksimal 50 persen dengan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB. Anak-anak usia di bawah 12 tahun juga dibolehkan berkunjung ke mall dengan didampingi orangtua.

Tempat bermain anak juga dibuka dengan syarat orangtua menyertakan alamat dan nomor telepon untuk pelacakan. Kapasitas rumah ibadah juga meningkat, dari 50 persen menjadi 75 persen.

Baca juga : Wagub Uu Ajak Warga Aktif Kembangkan Potensi Wisata Daerah

Taman umum dan tempat wisata umum juga dibuka dengan kapasitas 25 persen dan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.

Sementara itu, untuk penerapan ganjil genap dilakukan sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.

Begitu pula lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial kemasyarakatan, diizinkan dibuka dengan kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 WIB. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.