Dark/Light Mode

Penting Diketahui, Tahapan Seleksi dan Jadwal SPMB PKN STAN 2023

Sabtu, 1 April 2023 20:55 WIB
Penting Diketahui, Tahapan Seleksi dan Jadwal SPMB PKN STAN 2023

RM.id  Rakyat Merdeka - Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN resmi membuka pendaftaran pada hari ini, Sabtu (1/4). Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/631/M.SM.01.00/2023 tanggal 24 Maret 2023 tentang Persetujuan Prinsip Kebutuhan Mahasiswa Sekolah Kedinasan dari Politeknik Keuangan Negara STAN Tahun Anggaran 2023 untuk Mengisi Kebutuhan CPNS di Lingkungan Instansi Pemerintah, Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN). Dengan total kuota 1.100.

Registrasi dapat dilakukan dengan mengakses portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Sekolah Kedinasan melalui https://dikdin.bkn.go.id., yang kemudian dilanjutkan dengan mengakses https://spmb.pknstan.ac.id.

Berikut tahapan seleksi PKN STAN, yang terdiri dari Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Lanjutan I dan Seleksi Lanjutan II:

1. Seleksi Administrasi

a. Peserta diseleksi berdasarkan syarat administrasi sebagaimana tercantum pada huruf B untuk masing-masing jalur, yaitu:

- Jalur reguler angka 1 s.d. 4;

- Jalur afirmasi kewilayahan angka 1 s.d. 4 dan 11;

- Jalur pembibitan angka 1 s.d. 4 dan 12.

Baca juga : Cek Di Sini, Kuota, Syarat, Biaya dan Tata Cara Pendaftaran PKN STAN 2023

b. Peserta dinyatakan dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar apabila telah memenuhi persyaratan pada huruf a.

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

a. SKD diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dan telah melakukan pembayaraan 

b. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)

c. SKD meliputi: Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);

d. Peserta dinyatakan lulus SKD apabila:

1) Memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan MenPAN-RB Nomor 137 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2023, yaitu:

a) Jalur Reguler dan Jalur Pembibitan 156 (seratus lima puluh enam) untuk TKP; 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan 65 (enam puluh lima) untuk TWK.

Baca juga : Pemerintah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Pada Kamis 23 Maret 2023

b) Jalur Afirmasi Kewilayahan Nilai kumulatif dari TKP, TIU dan TWK paling rendah 281 (dua ratus delapan puluh satu) ; dan Nilai TIU paling rendah 55 (lima puluh lima).

2) Peserta berada di peringkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan untuk Seleksi Lanjutan I yaitu 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan akhir.

e. Jumlah kebutuhan peserta untuk Seleksi Lanjutan I ditentukan oleh panitia pusat sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga.

3. Seleksi Lanjutan I

a. Seleksi Lanjutan I diikuti oleh peserta yang dinyatakan lulus SKD;

b. Seleksi Lanjutan I terdiri dari Tes Kesehatan dan Kebugaran serta Tes Psikologi

1) Tes Kesehatan dan Kebugaran meliputi:

a) Tes Kesehatan, yaitu pemeriksaan yang mencakup pemeriksaan tinggi dan berat badan, tekanan darah, visus mata, dan/atau pemeriksaan kesehatan lainnya yang ditentukan oleh Panitia Pusat;

Baca juga : PN Jakpus Ada-ada Aja...

b) Tes Kebugaran, yaitu lari mengelilingi lintasan dan shuttle run, pull up/chinning, push up, sit up dan/atau aktivitas lainnya yang ditentukan oleh Panitia Pusat.

2) Tes Psikologi dilaksanakan menggunakan Computer Based Test.

c. Peserta dinyatakan lulus Seleksi Lanjutan I apabila:

1) peserta memenuhi kriteria kesehatan dan kebugaran;

2) peserta memenuhi kriteria psikologi;

3) nilai Seleksi Lanjutan I merupakan penjumlahan antara angka 1) dan 2) dengan bobot masing-masing 50% (lima puluh persen);  

4) peserta berada di peringkat yang sesuai dengan jumlah kebutuhan untuk Seleksi Lanjutan II yaitu 110% dari jumlah kebutuhan akhir.

d. Jumlah kebutuhan peserta untuk Seleksi Lanjutan II ditentukan oleh panitia pusat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.