Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Perintahkan KPU Lakukan Tahapan Pemilu Dari Awal

PN Jakpus Ada-ada Aja...

Jumat, 3 Maret 2023 08:44 WIB
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membuat heboh dengan mengeluarkan putusan memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal lagi. Dunia politik pun langsung riuh. Mulai KPU, pemerintah, politisi, pakar, sampai rakyat biasa, ramai-ramai mengkritik putusan tersebut. Duh, PN Jakpus ada-ada aja.

Perintah PN Jakpus itu, tertuang dalam putusan gugatan perdata yang diajukan Partai Prima terhadap KPU. Dalam gugatan yang diajukan awal Desember lalu itu, Partai Prima merasa dirugikan KPU dalam verifikasi administrasi partai politik sehingga tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Kemarin, PN Jakpus mengeluarkan putusan atas gugatan ini. Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin T Oyong, dengan anggota H Bakri dan Dominggus Silaban.

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari," demikian bunyi putusan tersebut.

Menanggapi putusan tersebut, KPU langsung menyatakan banding. "Kami tegas menolak putusan tersebut dan ajukan banding," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari, saat dikonfirmasi wartawan, kemarin.

Baca juga : Praktisi Hukum: Putusan Penundaan Tahapan Pemilu Langgar Konstitusi

Putusan tersebut langsung bikin geger. Menko Polhukam Prof Mahfud MD langsung berkomentar. Mantan Ketua MK itu khawatir, putusan itu mengganggu tahapan Pemilu yang sudah berjalan. Menurut dia, PN Jakpus telah membuat sensasi yang berlebihan.

Secara logika hukum, kata Mahfud, KPU pastilah yang menang dalam perkara ini. Sebab, PN tidak punya wewenang membuat vonis tersebut. Namun, vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. "Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar," kata Mahfud, kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.

Mantan Ketua MK Prof Jimly Asshiddiqie ikut menanggapi dengan keras. "Hakimnya layak untuk dipecat karena tidak profesional dan tidak mengerti hukum pemilu serta tidak mampu membedakan urusan private (perdata) dengan urusan urusan publik," kata Jimly, dalam keterangan tertulis, kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.

Menurut dia, pengadilan perdata harus membatasi diri hanya untuk masalah perdata saja. Sanksi perdata cukup dengan ganti rugi, bukan menunda pemilu yang tegas merupakan kewenangan konstitusional KPU. Kalau ada sengketa tentang proses, yang berwenang adalah Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan pengadilan perdata. Kalau ada sengketa tentang hasil pemilu, yang berwenang adalah MK. "Sebaiknya putusan PN ini diajukan banding dan bila perlu sampai kasasi. Kita tunggu sampai inkracht," ujarnya.

Pengacara kondang Prof Yusril Ihza Mahendra berpendapat sama. Menurut dia, majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara tersebut. Karena ini kasus perdata, putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanyalah mengikat penggugat dan tergugat, tidak dapat mengikat pihak lain. Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau "erga omnes".

Baca juga : Buntut PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu, KY Siap Terima Aduan

Jadi, kalau majelis berpendapat bahwa gugatan Partai Prima beralasan hukum, KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima, tanpa harus mengganggu partai-partai lain dan mengganggu tahapan Pemilu. "Hemat saya, majelis harusnya menolak gugatan Partai Prima, atau menyatakan N.O atau gugatan tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut," ujarnya.

Kalangan politisi ikut mempersoalkan putusan PN Jakpus tersebut. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku langsung melakukan konsultasi dengan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait gugatan yang diajukan Partai Prima. Kata dia, Mega mengingatkan, berpolitik itu harus menjunjung tinggi tata negara dan tata pemerintahan yang baik berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

“PDI Perjuangan sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar Pemilu berjalan tepat waktu. Karena itulah, Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu," ujar Hasto, kemarin.

Menurut Hasto, putusan PN Jakpus bukan ranahnya sehingga harus dibatalkan. Ia pun meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan investigasi terhadap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara tersebut.

Sesuai arahan Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan, demi menjaga konstitusi dan mekanisme demokrasi secara periodik melalui Pemilu 5 tahunan, menolak segala bentuk penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan,” tegasnya.

Baca juga : Minta Tunda Pemilu, Putusan PN Jakpus Berlebihan

Waketum NasDem Ahmad Ali mengomentari dengan nada yang sama. "Putusan itu kebablasan karena Pengadilan Negeri tidak punya kewenangan untuk mengadili perkara ini," kata Ali, kemarin.

Sementara itu, Ketum Partai Prima Agus Jabo Priyono tampak happy dengan putusan ini, Agus mengaku telah menerima salinan putusan PN Jakpus yang pada intinya mengabulkan seluruh gugatan terhadap KPU. "Kebenaran telah menemukan jalannya sendiri," kata Agus, dalam keterangan tertulis, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.