Dark/Light Mode

IMLOW Dorong TNI AL Berantas Lego Jangkar Ilegal Di Kapal Asing

Selasa, 16 November 2021 18:57 WIB
Ilustrasi kapal laut. (Ist)
Ilustrasi kapal laut. (Ist)

 Sebelumnya 
Kemudian, lanjut Ridwan, illegal anchoring juga akan melanggar UU Kepabeanan kalau kapal melakukan kegiatan bongkar muat di dalam daerah pabean tanpa melalui kantor pabean.

Baca juga : Walkot Arief Pantau Pembongkaran Rumah Di Maulana Hasanudin

Soalnya, kapal dari luar daerah pabean harus menyampaikan rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP), bila labuh jangkar di daerah pabean. Itu merupakan persyaratannya. "Apalagi jika melakukan kegiatan bongkar muat harus menyampaikan pemberitahuan ke kantor pabean," jelasnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.