Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
IMLOW Dorong TNI AL Berantas Lego Jangkar Ilegal Di Kapal Asing
Selasa, 16 November 2021 18:57 WIB
Sebelumnya
Kemudian, lanjut Ridwan, illegal anchoring juga akan melanggar UU Kepabeanan kalau kapal melakukan kegiatan bongkar muat di dalam daerah pabean tanpa melalui kantor pabean.
Baca juga : Walkot Arief Pantau Pembongkaran Rumah Di Maulana Hasanudin
Soalnya, kapal dari luar daerah pabean harus menyampaikan rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP), bila labuh jangkar di daerah pabean. Itu merupakan persyaratannya. "Apalagi jika melakukan kegiatan bongkar muat harus menyampaikan pemberitahuan ke kantor pabean," jelasnya. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya