Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kemendagri Instruksikan Pemda Permudah Penggelaran Infrastruktur Digital
Kamis, 25 November 2021 09:08 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Iwan Kurniawan mengungkapkan, salah satu tugas kementeriannya adalah melakukan sinkronisasi dan harmonisasi aturan. Tanpa adanya sinkronisasi dan harmonisasi serta dukungan Pemerintah Daerah (Pemda), program yang telah dibuat Pemerintah Pusat tidak akan berjalan.
"Jika dilakukan kolaborasi, akan menciptakan kekuatan dan efek positif yang sangat baik bagi seluruh masyarakat. Namun jika tidak, akan menimbulkan kelemahan dan dampak negatif yang besar bagi bangsa Indonesia," tutur Iwan dalam keterangannya, Kamis (25/11).
Salah satunya di bidang telekomunikasi. Dikatakan Iwan, Pemerintah Pusat sudah membuat regulasi yang sangat jelas yaitu memberikan kemudahan penggelaran jaringan telekomunikasi di seluruh wilayah Indonesia. Ini tercantum dalam UU Cipta Kerja, PP Nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran serta RPJMN 2020-2024.
Selain itu, di dalam PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, juga sudah sangat jelas memberikan kemudahan untuk melakukan investasi di daerah.
Baca juga : Pengamat Minta Pemerintah Tindak Tegas Imigran Nakal
Karena landasan regulasi sudah sangat jelas, menurut Iwan, Kemendagri tinggal mengawal, mengimplementasikan dan mengawasi pelaksanaan kemudahan berusaha, khususnya penggelaran infrastruktur digital. Agar seluruh pemangku kepentingan fokus serta memiliki komitmen bersama untuk menyelesaikan kebijakan nasional tersebut.
Upaya Kemendagri untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemda juga sudah dituangkan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
"Arah Kemendagri sangat jelas mendukung terwujudnya transformasi digital di seluruh wilayah Indonesia karena sudah tertuang dalam RPJMN 2020-2024. Karena ini sudah menjadi target Nasional harus diimplementasikan oleh seluruh Pemda melalui RPJMD. RPJMD harus tegak lurus dengan RPJMN. Kini Pemda harus bisa memberikan kontribusi untuk mencapai target nasional tersebut. Kalau semua Pemda bisa mendukung maka targert transformasi digital nasional dapat segera terwujud," yakin Iwan.
Dukungan Pemda untuk pencapaian program prioritas nasional berupa transformasi digital harus tertuang di dalam dokumen perencanaan. Bukan hanya kebijakan tetapi program dan kegiatan. Karena itu, harus ada target dan anggaran.
Baca juga : Bappenas Tegaskan Pentingnya Strategi Penguatan Kerja Sama Lintas Sektor Gizi
Penyediaan infrastruktur pasif dapat disiapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemda dinilai Iwan sudah sangat tepat. Peran Pemda adalah melakukan pembangunan infrastruktur pasif dan menyewakannya kepada pelaku usaha sebagai bagian dari upaya cost recovery atas investasi tersebut. Pemda tidak semestinya menarik sewa lahan namun tidak melakukan investasi infrastruktur pasif.
"Ini menjadi kewenangan daerah, maka Pemda harus mendukung dengan anggaran APBD. Tujuannya supaya ada sinergi dalam melaksanakan kegiatan agar transformasi digital dapat segera terwujud. Ini semua tertuang dalam UU Cipta Kerja," tegas Iwan.
Diakui Iwan, saat ini alokasi anggaran untuk dinas Kominfo di berbagai daerah masih sangat minim. Saat ini hanya Pemprov DKI Jakarta yang memiliki anggaran yang besar (Rp 911,9 miliar) untuk dinas Kominfo. Karena anggaran yang minim itu, menurut Iwan membuat peta perencanaan daerah urusan Kominfo di tahun 2021 terlihat kurang ideal dan kurang merata.
Oleh karenanya, Iwan meminta agar Pemda dapat meningkatkan komitmen penguatan kelembagaan melalui peningkatan alokasi anggaran sektor Kominfo guna mendukung percepatan transformasi digital. Karena anggaran kecil maka pembangunan infrastruktur TIK di daerah juga terbatas.
Baca juga : KPK Hormati Aturan Pemanggilan Anggota TNI
Pemda masih perlu diberikan advokasi dan didorong tentang pentingnya transformasi digital untuk mendukung program strategis nasional. Sehingga peningkatan pengangaran untuk Dinas Kominfo dan penyediaan infrastruktur pasif harus didukung semua pihak. "Sebab mustahil terjadinya e-goverment tanpa dukungan dan ketersediaan infrastruktur digital," ungkap Iwan. [MRA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya