Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pengamat Minta Pemerintah Tindak Tegas Imigran Nakal

Rabu, 24 November 2021 15:40 WIB
Praktisi hukum Proteki Law Firm Daniel Tourino. (Foto: Ist)
Praktisi hukum Proteki Law Firm Daniel Tourino. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Proteki Law Firm meminta pemerintah tegas kepada para imgiran asing yang melanggar aturan. Belum lama ini, kantor hukum ini melaporkan Warga Negara Asing (WNA) terkait dugaan tindak pindana keimigrasian. Laporan tersebut tercatat di kantor Imigrasi kelas I TPI Semarang dengan nomor LK/022/XI/2201/INTELDAKIM tertanggal 12 November 2021.

Daniel Tourino menyampaikan, bahwa pihaknya menemukan warga negara asal Singapura diduga dengan sengaja melakukan pemalsuan keimigrasian.

"Berdasarkan bukti-bukti yang kami peroleh orang asing tersebut melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen-dokumen administratif keimigrasian dan ini sangat membahayakan keamanan dan ketertiban umum," ujar Daniel Tourino di Jakarta, Rabu (24/11).

Baca juga : Kemesraan Ini Tidak Akan Pernah Berlalu

Daniel yang juga praktisi hukum ini menegaskan, pemerintah harus tegas dalam menindak WNA yang mengatas namakan WNI untuk menikmati fasilitas negara. Dia yakin imgiran nakal bukan hanya yang ia laporkan saja.

"Tujuan dari semua laporan ini agar para pejabat imigrasi lebih tegas dalam menindak WNA yang melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen perjalanan dengan mengaku WNI untuk menikmati fasilitas dari negara," tegasnya.

Dia melanjutkan, pidana pemalsuan ini tertuang dalam undang-undang pasal 123 (a) no 6 tahun 2011, tentang keimigrasian dengan pidana lima tahun dan denda paling banyak lima ratus juta.

Baca juga : Gulingkan Junta, Pemerintah Bayangan Myanmar Kumpulkan Dana Rp 90 M

"Jadi harapan kami, agar imigrasi segera bertindak tegas kepada WNA yang melawan hukum imigrasi, sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," desaknya.

Sementara itu, Ketua Umum Forum Satu Nusantara (Fortuna) yang juga Pengamat Kebijakan Publik Thamrin Barubu mengatakan bahwa upaya memberantas WNA yang berulah masih menjadi pekerjaan rumah.

"Upaya pemerintah dalam membersihkan WNA yang berulah ini memang menjadi pekerjaan rumah besar yang masih belum tuntas di negeri ini. Ini antara lain disebabkan adanya WNA yang nakal, dan adanya oknum," sebut Thamrin.

Baca juga : Komisi IX DPR Minta Pemerintah Segera Pakai Vaksin Produksi Dalam Negeri

Ia berharap, kebijakan keimigrasian tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Pemerintah Presiden Jokowi ini telah menegaskan untuk membersihkan semua hal termasuk soal ini," ingatnya. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.