Dark/Light Mode

Kejar Asset Recovery, KPK Banding Putusan RJ Lino

Selasa, 21 Desember 2021 18:38 WIB
Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Uraian lengkap mengenai alasan banding akan dituangkan jaksa KPK dalam memori banding yang akan segera disampaikan pada Pengadilan Tinggi Jakarta. KPK berharap majelis hakim PT DKI mengabulkan banding yang diajukan jaksa.

Baca juga : Rebecca Klopper, Dituding Selingkuhan Junior

"Karena penanganan korupsi sebagai kejahatan luar biasa tentu tidak hanya soal penegakan hukum demi rasa keadilan. Namun bagaimana penegakan hukum itu juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang, di antaranya melalui pidana denda, uang pengganti dan perampasan aset hasil tindak pidana untuk pemasukan kas negara," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.