Dark/Light Mode

Kejar Asset Recovery, KPK Banding Putusan RJ Lino

Selasa, 21 Desember 2021 18:38 WIB
Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino.

Banding ini diajukan untuk mengejar asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut.

Baca juga : Rebecca Klopper, Dituding Selingkuhan Junior

"Betul, memang jaksa KPK sudah menyatakan banding terkait dengan perkara RJ Lino ini melalui kepaniteraan PN Tipikor," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/12).

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan terhadap mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino.

Baca juga : Kinerja Moncer, BSI Bisa Jadi Penopang Pemulihan Ekonomi Umat

Dua hakim anggota menyatakan RJ Lino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC untuk PT Pelindo II.

Atas pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC itu, Hakim Teguh Santoso menyatakan terdapat kerugian keuangan negara senilai1,9 juta dolar AS.

Baca juga : Periksa Istri Alex Noerdin, KPK Dalami Uang Rp 1,5 M Bupati Muba

Namun, dalam putusannya, hakim tak menyebut pihak yang dibebani untuk mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut. Hal ini yang menjadi salah satu pertimbangan KPK mengajukan banding.

"Salah satu pertimbangannya adalah terkait tidak dipertimbangkannya pembebanan pembayaran uang pengganti pada perusahaan HDHM (Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd) sejumlah 1,9 juta dolar AS akibat perbuatan terdakwa sehingga kami berpendapat belum tercapainya secara optimal asset recovery dari tindak pidana korupsi yang dimaksud," beber jubir berlatarbelakang jaksa itu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.