Dark/Light Mode

Cicilan Pertama Uang Denda, Imam Nahrawi Bayar Rp 75 Juta

Senin, 9 Mei 2022 15:05 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Ali memastikan, komisi antirasuah akan terus menagih pembayaran denda kepada para terpidana mengembalikan kerugian negara dari kasus korupsi. Utamanya, Imam Nahrawi.

Baca juga : Jumlah Penumpang Pesawat Di Bandara AP ll Tembus 2 Juta Orang

"Penagihan kewajiban pembayaran uang denda maupun uang pengganti terhadap para terpidana korupsi secara berkelanjutan akan tetap dilakukan oleh jaksa eksekutor KPK untuk mengoptimalkan aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," tegas Ali. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.