Dark/Light Mode

KPK Lelang 2 Mobil Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani

Jumat, 9 September 2022 21:07 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan milik mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. Ahmad Yani merupakan terpidana kasus suap proyek. 

Lelang barang itu dilakukan KPK bersama dan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Lelang akan dilaksanakan tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding).

Baca juga : KPK Tangkap Dan Tahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 256K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Januari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2020/PT.PLG tanggal 13 Juli 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2019/Pn.PLG tanggal 05 Mei 2020 atas nama terdakwa Ahmad Yani yang berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri, Jumat (9/9).

Barang yang dilelang antara lain, 1 unit mobil merek Lexus type LX 570 AT warna hitam dengan nomor polisi B-2662-KS dilengkapi kunci mobil dan STNK dengan harga limit Rp 817.919.000 dan uang jaminan Rp 180.000.000. 

Kemudian, 1 unit mobil merek Tata type XENON HD SINGLE CABIN berwarna putih dilengkapi kunci mobil dan STNK dengan harga limit Rp 52.951.000 dan uang jaminan Rp 20.000.000.

Baca juga : Gabung Repsol Honda, Mir: Saya Akan Jadi Juara Dunia

Lelang akan dilakukan pada Rabu (14/9) pukul 10.00 waktu server (sesuai WIB). Cara penawaran dengan closed bidding dengan mengakses www.lelang.go.id.

Batas Akhir Penawaran adalah  Rabu (14/9). pukul 10.00 Waktu Server (sesuai WIB). Sementara tempat pelaksanaan lelang  di KPKNL Palembang, Jl. Kapten A. Rivai No.4, Palembang.

"Calon peserta lelang bisa melihat obyek Lelang setiap hari kerja dan jam kerja bertempat di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Palembang, Jl. Inspektur Marzuki KM.3.5, Kel. Siring Agung Kec.Ilir Barat 1 Palembang," tandas Ali. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.