Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Uber Dalangnya

Bharada E Cuma Wayang

Senin, 8 Agustus 2022 07:37 WIB
Situasi di Mako Brimob, Depok, tempat Irjen Ferdy Sambo diamankan selama 30 hari (Foto: Rizki Syahputra/RM)
Situasi di Mako Brimob, Depok, tempat Irjen Ferdy Sambo diamankan selama 30 hari (Foto: Rizki Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Bareskrim Polri, Bharada Richard Eliezer Lumiau alias Bharada E, memilih buka mulut selebar-lebarnya. Banyak nyanyian merdu keluar dari mulut Bharada E. Salah satu yang penting, dia mengaku disuruh orang lain untuk menembak Brigadir J hingga tewas. Fakta ini memperkuat dugaan banyak pihak bahwa Bharada E hanya wayang. Siapa dalangnya? Ini yang harus diuber.

Pertama kali muncul di hadapan publik untuk menjalani pemeriksaan di Komnas HAM, Selasa (26/7), Bharada E memilih diam. Wajahnya yang begitu lugu dan culun, hanya bisa tertunduk saat datang dan pergi meninggalkan gedung Komnas HAM. Aparat berpangkat rendah di Kepolisian itu, sama sekali tak mengeluarkan sepatah kata pun, saat diberondong pertanyaan oleh wartawan.

Saat itu, Bharada E memang masih berstatus sebagai saksi. Narasi yang berkembang saat itu, juga masih soal aksi polisi tembak polisi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Brigadir J tewas usai terlibat saling tembak dengan Bharada E.

Belakangan, narasi kasus itu berubah, setelah penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal 338 adalah pasal pembunuhan. Sementara Pasal 55 dan 56 tuduhannya adalah turut serta dan membantu dalam melakukan tindak pidana. Sangkaan tersebut menebalkan bukti kematian Brigadir J sebagai aksi pembunuhan dan pelakunya tidak tunggal.

Baca juga : Mundur Jadi Pengacara Bharada E, Andreas Tak Mau Blak-blakan Buka Alasan

Bharada E yang sudah hampir sepekan ini ditahan di Bareskrim Mabes Polri, tiba-tiba mengagetkan publik. Dia mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Lewat kuasa hukumnya, Bharada E ingin menjadi justice collaborator (JC). Bharada E mengaku, bukan pelaku tunggal dalam penyebab tewasnya Brigadir J.

Pengakuan Bharada E ini disampaikan lewat kuasa hukumnya, Deolipa Yumara. Menurut Deolipa, kliennya tersebut telah mengatakan pernyataan jujur soal perintah melakukan tindak pidana pembunuhan. "Ya. Dia diperintah oleh atasannya langsung. Atasan yang dia jaga," ujar Deolipa, dalam keterangannya, kemarin.

Deolipa menjelaskan, Bharada E telah memberitahu semua misteri terkait tewasnya Brigadir J.  Dia mengatakan, kejadian berdarah tersebut merupakan pesanan dari orang yang berpengaruh besar dalam pekerjaannya. "Perintahnya, ya, untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," jelasnya.

Alasan Bharada E mengajukan JC, kata Deolipa, karena dianggap dapat menjadi saksi kunci. Apalagi dari hasil pembicaraan hati ke hati, kliennya sudah menceritakan lengkap peristiwa yang dialaminya. "Walau tersangka, penting ini untuk dilindungi, karena saksi kunci juga. Kami sepakat, sebagai justice collaborator dan meminta perlindungan hukum kepada LPSK," ujar Deolipa.

Baca juga : Pepet Terus Kasus Bharada E, Jangan Kasih Kendor

Sebelumnya, Bharada E juga disebut telah membuat laporan berita acara pemeriksaan (BAP) terkait nama-nama yang terlibat dalam kematian Brigadir J.  Salah satu pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin menjelaskan pihaknya telah membuat BAP tersebut, Sabtu (6/7). "Semalam sudah di-BAP. Semua sudah disebutkan dan dijelaskan di situ," ujar Boerhanuddin.

Namun, dia enggan merinci sejumlah nama yang terlibat atas kematian Brigadir J lantaran masih dalam tahapan penyidikan. Dia lantas meminta masyarakat bersabar, menunggu perkembangan lebih lanjut dari tim khusus (timsus) yang menangani kasus tersebut. Meski demikian, dia membenarkan bahwa pelaku lain pembunuhan Brigadir J lebih dari satu orang.

Bisakah Bharada E jadi JC? Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menyarankan, permohonan JC diajukan ke pihaknya dengan menghadirkan Bharada E. "Sebaiknya, LPSK bertemu yang bersangkutan langsung," imbaunya kepada kuasa hukum Bharada E.

LPSK terlebih dulu menelaah lebih lanjut kesediaan Bharada E sebagai JC. Syarat utama sebagai JC, lanjutnya, bukan otak utama. Selain itu, wajib bekerja sama dengan penegak hukum. Keterangannya juga harus signifikan dalam proses peradilan pidana.

Baca juga : Bharada E Bukan Membela Diri

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias ikut menyambut baik kesediaan Bharada E jadi JC. Namun, LPSK perlu kembali memeriksa langsung Bharada E soal niatannya itu. Pemeriksaan bisa dilakukan di Bareskrim, tempat Bharada E ditahan.

Ditambahkan Susi, secara syarat, Bharada E sudah bisa jadi JC. Soalnya, ia disangka melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP kesatu, juncto Pasal 56 KUHP. "Kalau dikenai Pasal 55 dan 56, otomatis tidak dia saja pelakunya, jadi pasti ada pelaku yang lain," ungkapnya.
 
Menko Polhukam, Mahfud MD ikut berkomentar soal Bharada E yang ingin jadi JC di kasus tewasnya Brigadir J. Mahfud menilai, langkah tersebut menyatakan bahwa Bharada E menyadari dia bukanlah pelaku utama dalam peristiwa yang menewaskan Brigadir J itu. "Artinya, dia menyadari bahwa dia bukan pelaku utama," ujar Mahfud MD, dalam Kompas Petang, Kompas TV, kemarin.

Pasalnya, kata Mahfud, JC adalah tersangka yang bersedia membantu atau bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus pidana. "Karena justice collaborator itu adalah orang yang membantu, bukan pelaku utamanya," tegasnya. Mahfud juga menilai keputusan Bharada E ini akan membuat perkembangan kasus terkait kematian Brigadir J semakin signifikan.

Desakan untuk mengungkap dalang peristiwa ini salah satunya disampaikan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti. Dia mendukung Kapolri menuntaskan kasus ini dengan transparan. "Siapa pun pelaku dan dalang pembunuhan harus ditindak, termasuk jika hal itu melibatkan Irjen Sambo. Ini pertaruhan reputasi kepolisian dan Kapolri. Tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk jajaran elite kepolisian," ingatnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.