Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kabur Lewat Jalur Darat, Bupati Mamberamo Tengah Bawa 3 Tas

Senin, 8 Agustus 2022 19:46 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak tidak melarikan diri menggunakan jalur udara. Melainkan, lewat jalur darat.

"Kita pastikan dia (Ricky) lewat darat tanggal 13 Juli 2022," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, (8/8).

Dia mengatakan, Ricky kabur melalui jalur darat dengan bantuan beberapa anggota polisi. Mereka semua sudah ditindak. "Ada pertanggungjawaban hukumnya ya," ujar Firli.

Baca juga : Gapura Nusantara Papua Barat Deklarasi Moeldoko Capres

Sejumlah barang dibawa dalam pelarian Ricky. Total, ada tiga tas yang diyakini KPK dibawa dalam pelarian Ricky. "Yang dibawa juga kita tahu, isinya kita tidak tahu kalau masalah isinya, tapi kalau yang dibawa memang betul ada tas tiga," tutur Firli. 

KPK menegaskan bakal terus mencari dan memburu Ricky sampai tertangkap. Dengan begitu, dia bisa segera diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya..

KPK menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.

Baca juga : Wakil Bupati Mamberamo Tengah: Saya Lelah, Nggak Biasa Kena AC

Dia menjadi buronan karena mangkir dalam pemanggilan penyidik KPK. Ricky diduga kabur ke Papua Nugini. KPK meminta masyarakat tidak membantu pelarian Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Bantuan terhadap buronan melanggar hukum.

"Jangan sampai ada pihak pihak yang mencoba melindungi oknum atau bahkan tersangka yang dicari oleh aparat penegak hukum," ingat Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu (3/8).

Alex mengingatkan, ada aturan hukum yang bakal menjerat  pihak-pihak yang membantu buronan kabur. Tindakan itu masuk dalam upaya perintangan penyidikan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.