Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Hari Ini 5 Tersangka Kanjuruhan Kembali Diperiksa, Polri: Dirut LIB Besok
Selasa, 11 Oktober 2022 11:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Polri kembali memeriksa tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan di Jawa Timur, yang menewaskan 131 orang.
Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur. Namun dari enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, hanya lima yang menjalani pemeriksaan lanjutan.
Baca juga : Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Nomor 1 Direktur Utama PT LIB
"Untuk Direktur LIB (PT Liga Indonesia Baru) diperiksa besok,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, Selasa (11/10).
Namun Dedi tidak menjelaska, alasan Direktur Utama LIB tidak ikut menjalani pemeriksaan lanjutan hari ini. Pemeriksaan lanjutan ini untuk menuntaskan perkara tersebut dan mendalami peran-peran tersangka.
Baca juga : Ngaku Stress, Rizky Billar Mangkir Dari Pemeriksaan Polres Jaksel
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka insiden Kanjuruhan. Mereka terdiri atas unsur sipil tiga orang, dan tiga dari anggota Polri. Tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Ketiganya adalah Direktur Utama LIB, Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris, dan Security Steward, Suko Sutrisno.
Baca juga : Partai Gelora: Tragedi Kanjuruhan, Momentum Perbaikan Sepak Bola Indonesia
Sedangkan tiga dari Polri, yakni: Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Mereka disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya