Dark/Light Mode

Kapolri Umumkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Nomor 1 Direktur Utama PT LIB

Kamis, 6 Oktober 2022 22:04 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah) dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10). (Foto: Instagram Humas Polri)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah) dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10). (Foto: Instagram Humas Polri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Malam ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan enam tersangka dalam tragedi meninggalnya 131 orang pasca pertandingan Liga 1 antara tuan rumah Arema FC dan Persebaya Surabaya 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10).

Baca juga : Partai Gelora: Tragedi Kanjuruhan, Momentum Perbaikan Sepak Bola Indonesia

"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, saat ini telah ditetapkan enam tersangka," ujar Kapolri di Mapolres Malang, Kamis (6/10).

Baca juga : Pele Prihatin Tragedi Kanjuruhan

Keenam tersangka itu adalah:

  1. AHL, Direktur Utama PT LIB
  2. AH, Ketua Panitia Penyelenggara Pertandingan di Stadion Kanjuruhan
  3. SS, Security Office
  4. Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang
  5. H, Danki III Yon A Brimob Polda Jatim
  6. PSA, Kasat Samapta Polres Malang

Baca juga : Presiden Jenguk Korban Tragedi Kanjuruhan Di Malang

Mereka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.