Dark/Light Mode

Kominfo Gandeng Universitas Negeri Semarang Sosialisasikan RUU KUHP

Jumat, 4 November 2022 10:46 WIB
Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). (Foto: Ist)
Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perwujudan negara hukum yang berlandaskan Pancasila memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, komprehensif, dan dinamis melalui upaya pembangunan hukum.

Begitu kata Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian  Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Bambang Gunawan yang diwakilkan oleh Koordinator Informasi dan Komunikasi Hukum dan HAM Kominfo, Filmon Warouw pada Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (Firtual) bekerja sama dengan Universitas Negeri Semarang dengan tema “Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP)”, Kamis (3/11).

Menurut dia, salah satu proses pembangunan hukum yang sedang dilaksanakan oleh Pemerintah, khususnya di bidang hukum pidana, adalah dengan melakukan revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia pun menegaskan, jika upaya pemerintah untuk merevisi dan menyusun sistem rekodifikasi hukum pidana nasional bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda sehingga sesuai dengan dinamika masyarakat.

Oleh karena itu, Kominfo bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Polhukam dan Kementerian Hukum dan HAM telah menyelenggarakan acara Kick Off Dialog Publik RUU KUHP untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat serta membuka ruang dialog untuk menghimpun masukan terhadap draft RUU KUHP sesuai dengan arahan Presiden Jokowi pada Rapat Terbatas terkait RUU KUHP.

Baca juga : Tim Basket Universitas Esa Unggul Juara Liga Mahasiswa 2022

Kominfo bekerja sama dengan tim RUU KUHP pun giat melaksanakan public hearing Sosialisasi RUU KUHP sebagai pemenuhan persyaratan Pasal 96 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hal tersebut guna menjalankan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait partisipasi publik yang bermakna atau meaningfull participation.

“Acara ini diharapkan dapat menjadi sarana sosialisasi pembahasan terkait penyesuaian RUU KUHP kepada elemen-elemen publik. Sebagai penutup, semoga acara ini membawa manfaat yang besar dan positif bagi kita, masyarakat, dan negara,” jelas Filmon

Guru Besar Universitas Negeri Semarang, Prof. Benny Riyanto mengatakan, KUHP usianya sudah 100 tahun lebih, maka ini momentum untuk melakukan pembaharuan hukum pidana yang akan menjadi legacy bersama. Ia berharap, tahun ini, pada masa sidang terakhir DPR, RUU KUHP bisa disahkan menjadi undang-undang.

Sosialisasi kemudian dilanjutkan oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo yang menyatakan ada lima misi RUU KUHP yaitu pertama, rekodifikasi terbuka dan terbatas.

“Sekitar 75-80 persen KUHP yang sekarang digunakan tetap dipertahankan akan tetapi ditambahkan pada bab terakhir yaitu bab 34, tindak-tindak pidana khusus tapi yang diambil hanya core crimes saja, terbuka karena masih membuka untuk tindak pidana lain tapi terbatas dengan serangkaian prasyarat KUHP yang termasuk tindak pidana khusus yaitu terorisme, pelanggaran HAM berat, narkotika, korupsi, dan money laundering,” katanya.

Baca juga : Kementan Gandeng Dinas Ketapang Sulsel Kembangkan Pangan Sagu

Prof. Tuti mengatakan, misi kedua yaitu demokratisasi. Ketiga, aktualisasi yaitu ketentuan yang mewadahi kondisi yang sedang terjadi saat ini, keempat, modernisasi yang mengacu pada perkembangan dalam dunia internasional khususnya ketentuan yang sudah dirumuskan dalam Treaty Bodies. Dan, terakhir yaitu harmonisasi agar KUHP tidak menyalip dan saling melengkapi satu sama lain.

Selain itu, Prof. Tuti juga menjelaskan tentang pedoman pemidanaan yaitu, pertama, pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan derajat manusia, kedua, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan, dan ketiga, jika terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.

Sementara, Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Dr. Ali Masyhar menjelaskan, ada 14 isu krusial dalam RUU KUHP. Hukum diposisikan tertinggal dengan fakta sosial pada ranah hukum tertulis, namun KUHP mengedepankan hukum living law, maka tidak ada hukum yang tertinggal dengan fakta sosial karena hukum pre-existence atau hidup bersama dengan masyarakat.

"Hukum jangan terlalu tertinggalan, harus selalu bersama masyarakat," tegasnya.

Selain itu ada 6 alasan untuk perubahan KUHP yaitu alasan politik, sosiologis, filosofis, praktis, adaptif, dan sistematis. 

Baca juga : Kemenkominfo Gelar Kelas Literasi Digital Guru TIK Di Kota Sorong

Dr. Ali menegaskan, secara filosofis KUHP ini bukan dilahirkan dari bangsa Indonesia sehingga tidak selaras dengan jiwa Pancasila maka dari itu KUHP harus diubah sesuai filosofi Indonesia yaitu Pancasila.

Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi sarana sosialisasi pembahasan terkait penyesuaian RUU KUHP kepada elemen-elemen publik. Selain pemaparan materi, acara juga diikuti oleh sesi tanya jawab oleh para peserta dan social media challenge dengan tema testimoni mengenai RUU KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.