Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Permudah Turis Asing Masuk, Kemenkumham Luncurkan Electronic Visa on Arrival

Kamis, 10 November 2022 11:43 WIB
Kunjungan wisatawan asing ke Indonesia.
Kunjungan wisatawan asing ke Indonesia.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi meluncurkan aplikasi electronic Visa on Arrival (e-VoA) untuk mempermudah layanan keimigrasian bagi wisatawan luar negeri yang ingin masuk ke Tanah Air.  

Layanan e-Voa ini  dapat diakses melalui website molina.imigrasi.go.id.

"Kebijakan e-VoA yang dihasilkan dari inovasi Ditjen Imigrasi ini merupakan kebijakan yang sangat strategis," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (10/11).

Baca juga : Perindo Kritik Kebijakan Migrasi Siaran TV Digital

Penerapan e-VoA diharapkan dapat berkontribusi nyata untuk mendorong masuknya wisatawan mancanegara maupun pebisnis dari seluruh dunia ke Indonesia.

Kecepatan layanan keimigrasian ini, kata dia, dapat meningkatkan antusiasme masyarakat dunia untuk datang ke Indonesia. Hal itu akan berdampak positif terhadap roda perekonomian negara.

Sebelumnya, imigrasi telah melakukan uji coba terhadap aplikasi e-VoA pada 4 hingga 9 November 2022. Orang asing pertama yang menguji coba e-VoA masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (4/11) malam.

Baca juga : Pembangunan BTS Kemenkominfo Pulihkan Ekonomi Masyarakat

"Alhamdulillah, sekarang sistem e-VoA sudah bisa dinikmati warga negara asing yang akan datang ke Indonesia," ujarnya.

Dengan e-VoA, orang asing cukup mendaftarkan permohonan visanya melalui website molina.imigrasi.go.id. Setelah itu, mereka bisa langsung melakukan pembayaran secara online menggunakan kartu kredit atau kartu debit berlogo visa, mastercard, atau JCB.

Setelah melakukan pembayaran, permohonan e-VoA akan diverifikasi oleh petugas dan jika disetujui maka dikirimkan kepada orang asing melalui aplikasi. Selanjutnya pemohon cukup mengunduh e-VoA yang telah disetujui dan menunjukkannya di tempat pemeriksaan imigrasi saat masuk Indonesia.

Baca juga : Prabowo Dan Erick Merapat Mendekat

"WNA tidak harus mengantre lagi di loket pembayaran VoA di terminal kedatangan. Mereka juga tidak perlu khawatir jika belum sempat menukarkan uangnya ke rupiah atau dolar," kata dia.■


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.