Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KNPI: Pembunuhan Brigadir J Pintu Masuk Penataan Lembaga Polri

Jumat, 12 Agustus 2022 14:48 WIB
Koordinator Bidang (Korbid) DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Rasminto. (Foto: Istimewa)
Koordinator Bidang (Korbid) DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Rasminto. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Koordinator Bidang (Korbid) DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Rasminto menyatakan, kasus pembunuhan ajudan eks Kadiv Propam Polri Brigadir J kini sudah mulai terbuka tabirnya dengan ditetapkan 4 orang tersangka yang merupakan kolega korban atas perintah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo.

Rasminto berharap, kasus menggemparkan ini menjadi momentum penataan kelembagaan Polri.

"Kasus pembunuhan polisi oleh polisi yang ternyata tersangkanya adalah seorang jenderal polisi dengan jabatan sebagai Kadiv Propam Polri jadi momentum penataan kelembagaan kepolisian," kata Rasminto kepada RM.id, Jumat (12/8).

Terlebih sudah 31 anggota Polri diperiksa dan 11 orang ditahan di antaranya berpangkat perwira tinggi serta 25 Pati dan Pamen Polri ikut dicopot jabatannya. "Kita tidak habis pikir kenapa bisa terjadi tragedi kelam dalam institusi Polri yang kita cintai ini, hingga terdapat 3 Pati Polri terlibat," tambah Rasminto.

Bagi Rasminto, para Pati Polri ini memiliki pengalaman pengabdian dengan waktu yang tidak singkat hingga dapat jadi jenderal di kepolisian. Tentunya para pati polri ini memiliki pengalaman pengabdian yang tidak sebentar dengan lebih dari 20 tahun mengabdi di institusi Polri.

Baca juga : Alasan Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J: Jaga Marwah Keluarga

"Kenapa bisa kontrol hawa nafsu dan amarah sehingga terjerembab dalam tragedi pembunuhan tersebut, apakah mungkin ada yang salah dalam sistemnya," papar Rasminto.

Tragedi pembunuhan Brigadir J ini, menurut Rasminto harus dijadikan momentum penataan kelembagaan Polri di bawah kementerian. Rasminto beralasan, jika Polri di bawah kementerian nantinya Polri tidak lagi disibukkan dengan persoalan anggaran. Termasuk kementerian tersebut dapat menjadi lembaga kontrol dalam antisipasi tragedi pembunuhan polisi oleh polisi tidak terulang.

"Adanya kementerian yang menaungi Polri selain dapat merumuskan kebijakan terkait keamanan negara juga dapat sebagai lembaga kontrol Polri," jelas Rasminto.

Lebih lanjut, Rasminto menjelaskan, kementerian yang menaungi Polri akan meringankan tugas Polri. Ke depan, tugas Polri nanti dapat lebih fokus pada tataran operasional. Sebab, Kementerian tersebut akan berperan pada fungsi perumusan kebijakan, budgeting dan anggaran.

"Polri fokus pada tupoksi menjaga keamanan ketertiban masyarakat dan penegakan hukum," jelasnya Rasminto.

Baca juga : Ferdy Sambo Berkali-kali Minta Maaf

Soal kementerian mana yang paling tepat untuk bisa membawahi Polri, pemerintah dapat membentuk kementerian baru di luar Kemendagri. Kementerian baru tersebut bisa saja melalui pembentukan Kementerian Keamanan.

"Kementerian baru yang akan menaungi Polri bisa memiliki nomenklatur yang sama dengan Kementerian Pertahanan. Sebab, berdasarkan UUD 1945 pasal 30 sistem pertahanan dan keamanan rakyat masih merupakan satu rangkaian yang terkait," tutur Rasminto. 

Lanjut Rasminto, telaah mengenai UU No.2 tahun 2002 tentang Polri yang dijadikan dasar hukum Polri berada di bawah presiden, tidak memiliki dasar hukum dari UU di atasnya sebagai dasar hukum Polri berada di bawah presiden. 

"Ini jadi pijakan awal bagi pemerintah dan DPR untuk terlebih dahulu membahas RUU Keamanan Nasional yang dapat dijadikan landasan hukum ketika badan keamanan negara menjalankan tugasnya menaungi institusi Polri," jelas Rasminto.

Rasminto berkeyakinan di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi dapat melakukan penataan kelembagaan Polri yang lebih baik. Pasalnya, di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi banyak perubahan besar dilakukan baik keberhasilan pembangunan nasional, hingga lakukan efektifitas kelembagaan negara melalui berbagai kebijakan perombakan kementerian dan lembaga.

Baca juga : KIB Wujudkan Politik Persatuan Dalam Program

Rasminto lebih lanjut menjelaskan bahwa kelembagaan Polri di bawah kementerian merupakan semangat amanah reformasi. "Sebagai lembaga operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan-ketertiban oleh Polri," papar Rasminto.

Bahkan ke depan menurut Rasminto, Kapolda dapat dipilih oleh DPRD dan bertanggungjawab kepada Gubernur. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Presiden Habibie pada 10 Juli 1999 dengan menjelaskan pembagian tugas antara polisi dengan tentara.

"Pak Habibie bahkan mengemukakan bahwa ke depan, Kapolda bisa saja dipilih oleh DPRD dan bertanggung jawab kepada gubernur. Sementara Kapolri akan bertanggung jawab kepada presiden dengan anggaran yang dimasukkan dalam anggaran Departemen Dalam Negeri," tutup Rasminto. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.