Dark/Light Mode

Perindo Kritik Kebijakan Migrasi Siaran TV Digital

Kamis, 10 November 2022 09:41 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Perindo, Boyke Novrizon. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua Umum Partai Perindo, Boyke Novrizon. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Umum Partai Perindo Boyke Novrizon ikut mengkritik kebijakan Menkominfo soal menghentikan seluruh siaran televisi analog di wilayah Jabodetabek, dan 222 Kabupaten Kota di Indonesia.

Menurutnya, kebijakan Menkominfo ini sangat memberatkan rakyat kecil di daerah yang tidak memiliki akses migrasi ke siaran televisi digital.

"Bayangkan, rakyat di pedesaan maupun perkotaan seperti petani, nelayan, buruh pabrik, pekerja bangunan, pedagang kecil, supir angkot dan banyak lagi tentunya sehabis mereka bekerja keras pasti yang letih yang dirasakan, berharap pulang ke rumah hanya hiburan menonton TV, tidak bisa lagi karena akses dan hak mereka sudah diambil oleh negara dalam hal ini Menkominfo," ujar Boyke, kepada RM.id, Kamis (10/11).

Asumsinya, sekalipun Jabodetabek termasuk wilayah perkotaan, tidak semua terakses atau secara merata mendapatkan set box gratis dari Pemerintah. Nah, jika ingin mengakses siaran televisi digital, harus membeli sendiri set box atau beralih ke smart TV.

Baca juga : Terapkan Kebijakan ASO, Pemerintah Diminta Perhatikan TV Lokal

Artinya, di tengah kondisi ekonomi dan kehidupan masyarakat yang pas pasan bahkan kurang saat ini, namun kenyataannya mereka tetap dibebankan hanya untuk mengakses hiburan TV yang dari dahulu negara memberikan gratis dengan menggunakan siaran manual.

"Tentu yang kita pikirkan itu masyarakat kecil kelas bawah. Karena itu Partai Perindo berada pada posisi berpihak kepada rakyat kecil. Bangsa dan rakyat kita ini butuh hiburan di tengah hiruk pikuk dan kegundahan ekonomi," tegas Boyke.

Menurutnya, Perindo satu suara dengan pernyataan Ketua Umumnya, Hary Tanoesoedibjo yang melayangkan protes keras pada kebijakan Menkominfo yang merugikan rakyat kecil ungkapnya.

Saat ini, rakyat berupaya mencari keadilan untuk diri serta keluarganya, karena mereka membutuhkan hiburan di rumah khususnya kaum ibu dan anak-anak.

Baca juga : GoTo Komit Dorong Mitra UMKM Hadapi Tren Pasar & Digitalisasi

Kebijakan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara resmi menghentikan seluruh siaran televisi analogi di wilayah Jabodetabek serta 222 kabupaten/kota di Indonesia.

Dalam hal ini merujuk Pasal 60A Undang-Undang Cipta Kerja. UU tersebut mewajibakan pemerintah untuk mengalihkan siaran televisi dari analog ke digital paling lambat per 2 November 2022.

Ketua Umum Partai Perindo sekaligus Bapak Hary Tanoesoedibjo, mengajukan keberatan secara terbuka.

Dalam akun Instagram-nya, Ketua Umum Partai Perindo Bapak Hary Tanoesoedibjo menyatakan bahwa dari sisi hukum kebijakan tersebut ada yang ganjal karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam UU Cipta Kerja mengharuskan pemerintah tidak membuat kebijakan strategi dan berdampak luas bagi masyarakat.

Baca juga : Presiden Jokowi Apresiasi Peranan Tokoh Agama

"Karena itu Perindo akan mengambil langkah-langkah tertentu untuk menyelesaikan masalah yang kian menyengsarakan rakyat. rakyat butuh hiburan," ujar Hary Tanoe.

Dalam pernyataannya, Hary juga mengatakan, untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, pihaknya akan mengajukan tuntutan secara perdata dan atau pidana sesuai hukum yang berlaku, karena rakyatlah negara ini ada dan bisa berdiri tegak. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.