Dark/Light Mode

Pakar Hukum Singgung Kode Etik dan Sanksi Jika Video Hakim PN Jaksel Benar

Kamis, 12 Januari 2023 11:02 WIB
PN Jaksel. (Foto: Ist)
PN Jaksel. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Hakim Wahyu mengaku hanya menjelaskan secara normatif hukuman dalam kasus pembunuhan berencana.

Baca juga : Transaksi Pake Ponsel Tembus Ribuan Triliun

"Yaitu terkait ancaman pidana pada pembunuhan berencana adalah pidana mati, seumur hidup maupun 20 tahun penjara," ungkap dia.

Baca juga : Pakar Hukum Medis: Tanggung Jawab Pengawasan Obat Bukan Hanya Pada BPOM

Djuyamto pun menyesalkan narasi dalam video viral itu, yang disebutnya sangat menyesatkan. Sebab, proses persidangan saat ini masih di tahap pembuktian, belum sampai ke tuntutan, apalagi vonis.

Baca juga : Manajemen Singo Edan Bantah Nunggak Pajak Rp 1 Miliar

"Bahwa majelis hakim yang dipimpin oleh beliau masih berupaya secara sungguh-sungguh dan profesional dalam menemukan kebenaran materiil (fakta-fakta persidangan), misalnya dengan melakukan pemeriksaan setempat ke tempat kejadian perkara (TKP) atau locus delicti perkara," tuturnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.