Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pakar Hukum Singgung Kode Etik dan Sanksi Jika Video Hakim PN Jaksel Benar

Kamis, 12 Januari 2023 11:02 WIB
PN Jaksel. (Foto: Ist)
PN Jaksel. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Publik belum lama ini dikejutkan dengan beredarnya video Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Imam Santoso.

Wahyu merupakan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pengamat hukum pidana UI Chudry Sitompul mengatakan, jika pria dalam video yang viral tersebut memang membahas proses hukum Ferdy Sambo, maka hakim diduga dapat melanggar kode etik.

"Tidak boleh seorang hakim membuka atau membicarakan perkara ditanganinya. Apalagi dengan seseorang yang tidak jelas identitasnya. Berarti hakim tetsebut sudah melanggar kode etik," ujar Chudry, Rabu (11/1).

Baca juga : Transaksi Pake Ponsel Tembus Ribuan Triliun

Menurutnya, Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) serta Komisi Yudisial (KY) perlu bertindak cepat memeriksa dan mencari kebenaran video dan hakim Imam Wahyu Santoso sehingga tidak menimbulkan prasangka.

"Jika memang terbukti maka si hakim harus dijatuhkan sanksi. Sebab amat jelas telah melanggar kode etik. Namun pemeriksaan video dan pelakunya tetap tidak boleh mengganggu independensi kehakiman dan peradilan," tegasnya.

Chudry menjelaskan, kode etik hakim telah tegas diatur dalam UU Kehakiman di Indonesia. Jadi bukan sekadar norma, namun merupakan hukum tertulis.

Diketahui, dalam video beredar di media sosial, seorang pria yang diduga hakim Imam Wahyu Santoso duduk di sofa putih gading dan menerima telepon.

Baca juga : Pakar Hukum Medis: Tanggung Jawab Pengawasan Obat Bukan Hanya Pada BPOM

Setelah itu, pria dalam video tersebut menyampaikan ke wanita yang tidak diketahui siapa, mengenai sidang terdakwa Ferdy Sambo dan rencana vonis yang bakal diberikan.

Juru Bicara KY Miko Ginting memastikan akan secepatnya memeriksa dan mendalami kebenaran video maupun konten di dalamnya bersama kepolisian jika dibutuhkan.

"Apabila ada masyarakat yang ingin memberikan informasi, bisa ke Komisi Yudisial," tukas Miko.

Selain bocornya video pembicaraan proses sidang dan vonis terdakwa Ferdy Sambo, juga muncul rekaman lainnya di media sosial.

Baca juga : Manajemen Singo Edan Bantah Nunggak Pajak Rp 1 Miliar

Terlihat pria diduga hakim Imam Wahyu Santoso sedang melakukan pemeriksaan medis ke dokter Terawan, didampingi perempuan yang juga tidak diketahui identitasnya.

Sebelumnya, PN Jaksel menyatakan telah melakukan klarifikasi ke hakim Wahyu terkait video viral yang disertai narasi bocoran vonis tersebut.

"Bahwa video hanyalah potongan atau editan yang ternyata setelah kami klarifikasi kepada beliau telah tidak secara utuh menampilkan pernyataan," ujar Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan tertulis, Jumat (6/1).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.