Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Tangkap Izil Azhar, Eks Panglima GAM Yang Buron Sejak 2018

Selasa, 24 Januari 2023 17:58 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan dermaga Sabang, Izil Azhar.

Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dimasukkan KPK dalam daftar pencarian orang alias DPO sejak 30 Desember 2018.

"Benar, Selasa (24/1) dengan bantuan tim dari Polda NAD (Aceh), tim berhasil menemukan DPO KPK atas nama Izil Azhar," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (24/1).

Baca juga : KPK Temukan Bukti Suap Usai Geledah Apartemen Bambang Kayun

Ali mengungkapkan, Izil ditemukan dan diamankan di sekitar Banda Aceh. Dia sudah diintai oleh tim KPK dan Polda Aceh. 

"Sebelumnya koordinasi antara tim KPK dan Polda Banda NAD sudah dilakukan sejak Desember 2022," bebernya.

KPK pun mengapresiasi jajaran Polda Aceh yang telah membantu dalam pencarian dan penangkapan DPO tersebut.

Baca juga : Isu Pilpres Diatur, Ah, Yang Benar Aja

"Berikutnya DPO segera akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut," tandas Ali.

Izil ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf karena diduga menerima gratifikasi total Rp 32,45 miliar dalam kasus pembangunan dermaga di Pulau Sabang.

Izil sudah dua kali dipanggil penyidik komisi antirasuah. Namun, dia mangkir. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.