Dark/Light Mode

KPK Temukan Bukti Suap Usai Geledah Apartemen Bambang Kayun

Kamis, 29 Desember 2022 14:12 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dan apartemen Anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS. Dua lokasi itu berada di wilayah Jakarta Utara.

Bambang Kayun merupakan tersangka kasus suap dan penerimaan gratifikasi dalam pemalsuan surat terkait perkara hak waris PT Aria Citra Mulia.

"Lokasi dimaksud adalah rumah kediaman dan satu unit apartemen yang diduga milik dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (29/12).

Ali mengatakan, tim menemukan dan mengamankan sejumlah alat bukti berupa berupa alat elektronik.

Baca juga : KPK Jemput Paksa Saksi Kasus Bambang Kayun

"Segera dianalisis dan disita untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," imbuhnya.

KPK membuka peluang untuk melakukan pemanggilan hingga penjemputan paksa terhadap Bambang Kayun jika kembali mangkir dalam pemeriksaan.

Bambang mangkir saat dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia pada Jumat (23/12).

"Ketentuan menyebutkan panggilan pertama tidak hadir, ketika panggilan kedua dengan perintah supaya menghadirkan dengan paksa," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/12).

Baca juga : Kembangkan Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Siap Panggil Khofifah

Tim penyidik KPK sudah menjemput paksa seorang saksi kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka, Rabu (28/12) kemarin. 

"Hari ini tim penyidik dalam perkara tersangka BK (Bambang Kayun), lakukan perintah membawa seorang saksi Yayanti, pihak swasta, dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (28/12).

Yayanti, sudah dua kali dipanggil tim penyidik KPK. Pertama, pada Senin (28/11). Sementara yang kedua, pada Rabu (21/12). Namun, dia mangkir dari panggilan penyidik komisi antirasuah.

"Sebelumnya, tim penyidik telah memanggil patut yang bersangkutan namun mangkir. Padahal keterangannya sangat dibutuhkan agar perbuatan tersangka menjadi makin jelas dalam pembuktiannya," ungkapnya.

Baca juga : KPK Siap Panggil Paksa AKBP Bambang Kayun

Ali mengingatkan, siapapun yang dipanggil tim penyidik, baik sebagai saksi maupun tersangka, harus kooperatif memenuhi panggilan. Hal itu merupakan kewajiban hukum.

"Bila tidak hadir tanpa alasan sah, KPK tidak segan menjemputnya sebagaimana ketentuan hukum acara pidana," tegas Ali.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.